Mafia Solar Subsidi Party Cs ‘Gentayangan’ di Kota Bitung, Praktisi Hukum Minta Kapolres dan Kapolda Jangan ‘Tutup Mata’
Penulis: Jufri Mantak

BITUNG – Radarmanadoonline.com – Kapolres Bitung AKBP Albert Zai pernah menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang kepada mafia Solar di Kota Bitung.
Hal tersebut dikatakan Kapolres Bitung kepada awak media, Rabu (5/2/2025) lalu.
“Semenjak saya menjabat Kapolres dari 2024, kegiatan pengawasan itu sudah berjalan. Jadi anggota sudah mengawasi langsung di SPBU dan jika ditemukan kendaraan yang sudah dimofikiasi tangkinya, tentunya diamankan dan diproses,” jelas Kapolres.
Sayangnya pernyataan Kapolres tersebut tidak sesuai yang terjadi di lapangan saat ini.
Pasalnya, hingga saat ini RM alias Party dengan lancarnya ‘bergentayangan’ melakukan bisnis jual beli Solar Subsidi di Kota Bitung.
“RM alias Party, dikenal sebagai Rajanya Mafia BBM ilegal jenis Solar bersubsidi di Sulawesi Utara (Sulut) yang beroperasi di Kota Bitung,” kata salah satu warga Kota Bitung yang meminta namanya enggan dimediakan.
Dari informasi yang didapat wartawan media ini, dalam menjalankan bisnis ilegalnya, RM Party, tidak sendiri.
la dikabarkan menggunakan perusahan PT. Wayamato Jobubu Makmur (WJM) bersama Icon dan Black yang biasa disapa Om Black.
RM alias Party bersama lcon dan Om Black dalam menjalankan aksinya memiliki peran sendiri-sendiri.
RM alias Party bertugas sebagai Bos besar yaitu sebagai penyedia dana alias cukong besar.
“RM alias Party ini adalah pendana, cukong besar. Icon berperan sebagai pengendali perusahaan PT. Wayamato Jobubu Makmur (WJM). Om Black sebagai orang lapangan yang tugasnya untuk mengantarkan pesanan BBM Solar Bersubsidi ilegal,” tambah Sumber, Rabu (12/2/2025).
Sementara untuk gudang Solar milik PT. WJM terletak di Manembo – Nembo Atas, Kecamatan Matuari, Kota Bitung.
“Kami dengar gudang tersebut adalah milik salah satu anggota Polri berinisial JP, yang beberapa waktu lalu pernah diberitakan diduga pemain BBM ilegal jenis solar bersubsidi,” jelas sumber resmi media ini.

Sementara itu, Praktisi Hukum Sulawesi Utara, Vebry Tri Haryadi, SH meminta dengan tegas aparat Kepolisian Polda Sulut dibawa pimpinan Irjen Pol Roycke Langie untuk mengusut tuntas kejahatan mafia solar di Kota Bitung.
Menurutnya, jika aktivitas itu tak segera diberantas, maka selain merugikan masyarakat juga jelas melanggar melanggar UU Migas.
“Ulah dari mafia solar bersubsidi itu dapat merugikan masyarakat petani dan nelayan. Dengan itu kami minta secara tegas kepada Aparat Kepolisian khususnya Kapolres Bitung dan Kapolda Sulut jangan ‘tutup mata’ untuk menindaki dan tumpas tuntas para oknum-oknum mafia solar tersebut,” tegas Vebry Haryadi, Kamis (13/2/2025).
Vebry juga mengatakan bahwa penyalahgunaan BBM bersubsidi merupakan bentuk kecurangan yang sangat merugikan masyarakat.
“Ini kejahatan yang merampas hak rakyat kecil. Pelakunya harus ditindak tegas. Kami percaya Polri khususnya Polres Bitung dan Polda Sulut mampu memberantas pelaku penyalagunaan BBM bersubsidi, mengingat pengawasan di SPBU saat ini sudah dilakukan dengan sangat ketat,” harapnya.