Advertisement
MinutSulut

Polemik Lahan di Desa Minaesa, Kuasa Hukum PT Bayu Laut Harap Masyarakat Jangan Terprovokasi

MINUT,Radarmanadoonline.com_PT Bayu Laut sebagai pemilik lahan yang sah di atas lahan seluas kurang lebih 200 hektar yang tersebar di beberapa desa yakni Desa Kima Bajo, Budo dan Minaesa.

Terus melakukan langkah-langkah pendekatan persuasif, humanis dan kekeluargaan dalam menyelesaikan permasalahan lahan dengan masyarakat setempat, terutama lahan yang berada di Desa Minaesa, Kecamatan Wori.

Kuasa Hukum PT Bayu Laut Martinus Dumumpe, SH menjelaskan, bahwa berdasarkan dokumen kepemilikan lahan, lahan tersebut sah milik perusahaan. Dimana pada tahun 1990 lahan sudah dilakukan proses pembelian kepada masyarakat setempat.

“Bahkan di tahun 1995 pihak perusahaan telah melakukan proses pembayaran ganti rugi atas tanaman berupa pohon kelapa yang berada dalam lahan tersebut yang menjadi tuntutan tambahan warga kepada perusahaan,” kata Dumumpe.

Ia menambahkan, saat ini permasalahan lahan tersebut kembali berpolemik, dimana kurang lebih 15 warga masyarakat di Desa Minaesa mengajukan tuntutan yang meminta pembayaran ganti rugi sesuai NJOP tahun 2025.

” Namun itu, tidak lah mungkin pihak perusahaan harus melakukan pembayaran kembali sesuai tuntunan mereka, karena lahan tersebut milik perusahaan masa harus membayar lahan diatas lahanya sendiri, ini aneh dan akan menyalahi hukum,” tandas Dumumpe.

Ia mengatakan, sampai saat ini pihak perusahaan terus melakukan komunikasi dengan pihak masyarakat, pemerintah desa maupun kabupaten terkait lahan tersebut dan perusahaan terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat bahkan memberikan kompensasi-kompensasi tambahan berupa lahan kapling untuk relokasi.

“Dimana pihak perusahaan sudah menyediakan kapling untuk warga masyarakat yang tidak dipungut biaya sebagai bentuk tali asih bagi mereka yang tidak memiliki lahan huni setelah direlokasi. Ini bukan merupakan kewajiban hukum perusahaan tapi sebagai bentuk kepedulian sosial,” ungkap Dumumpe.

Ia juga menegaskan, jika ada pihak-pihak tertentu yang terus menghasut masyarakat untuk direlokasi dan menutup akses ke lahan relokasi yang merupakan lahan milik perusahaan akan ditempuh melalui proses hukum.

‘ Pihak perusahaan akan terus berkomunikasi secara kekeluargaan dengan warga setempat, tapi jika ada yang terus menghasut masyarakat akan ditempuh proses hukum, karena ini merupakan suatu bentuk perbuatan pelanggaran peraturan, ” tegas Dumumpe.

Ia juga menghimbau, agar masyarakat jangan terprovokasi dengan informasi yang disampaikan oleh oknum-oknum yang bersifat negatif dan tendensius untuk timbulnya persepsi yang keliru di masyarakat terkait lahan ini. (Immora)

 

 

Bagaimana Pendapatmu?

Back to top button