Hein Arina Titipkan Barang Bukti Dugaan Korupsi Dana Hibah Pemprov ke Sinode GMIM Rp 5,2 Miliar ke Kejari Manado
Penulis: Jufri Mantak
MANADO,Radarmanadoonline.com –
Hein Arina yang saat ini sedang menjalani proses hukum perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara kepada Sinode Gereja Masehi Injili di Minahasa (GMIM) Tahun Anggaran 2020 hingga 2023, menitipkan barang bukti uang tunai senilai Rp 5,2 miliar ke Kejari Manado.
Penitipan barang bukti tersebut dilakukan atas nama Hein Arina yang saat ini sedang menjalani proses hukum di pengadilan.
Penitipan barang bukti ini tidak dilakukan sekali, namun secara bertahan.
Pertama pada tanggal 15 Agustus tahun 2025, Hein Arina menyerahkan uang Rp 2 miliar ke Kejari Manado.
Lalu, tanggal 19 Agustus 2025, atas nama Hein Arina kembali menyerahkan uang Rp 2 miliar ke Kejari Manado.
Kemudian, 21 Agustus 2025, penitipan kembali dilakukan sebanyak Rp 1,2 miliar.
Jadi ditotalkan semua, uang yang dititipkan Hein Arina sebanyak Rp 5,2 miliar.
Barang bukti diterima berdasarkan Surat Perintah Penunjukan Jaksa Penuntut Umum Untuk Penyelesaian Perkara Tindak Pidana (P-16-A) Nomor: PRINT-1668/P.1.10/Ft.1/08/2025 tertanggal 7 Agustus 2025.
Kepala Seksi Pidana Khusus Evans E Sinulingga membenarkan adanya penyerahan barang bukti tersebut.
“Benar, Kejaksaan Negeri Manado menerima barang bukti berupa uang dalam perkara dugaan korupsi dana hibah Pemprov Sulut kepada Sinode GMIM dengan terdakwa Pdt. Hein Arina,” ujar Sinulingga ke wartawan, Rabu (27/8/2025).
Menurutnya, penyerahan barang bukti ini merupakan bagian dari tahapan pembuktian dalam proses hukum yang sedang berjalan.
“Uang tersebut akan dipergunakan sebagai barang bukti persidangan dan akan dicatat dalam administrasi kejaksaan sesuai prosedur. Barang bukti yang kami terima akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan menjadi bagian dari kelengkapan pembuktian di pengadilan,” jelasnya.






