Manado — Gejolak yang terjadi di Kota Tomohon belum lama ini, akibat perubahan Surat Keputusan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang penetapan calon terpilih Anggota DPRD Kota Tomohon Periode 2024-2029.
Dari keterangan yang dihimpun, perubahan SK tersebut poin utamanya yakni, pembatalan Caleg terpilih Adolifien Supit, Dapil 4 Kecamatan Tomohon Utara. Caleg terkait tidak memenuhi syarat sebagai caleg tetapi lolos, bahkan terpilih.
Menariknya, keputusan dari KPU Kota Tomohon tersebut mendapat tanggapan tersendiri dari DKPP RI Muhammad Tio Aliansyah. Menurutnya, temuan dari Bawaslu Kota Tomohon terhadap adanya pelanggaran administrasi oleh KPU Kota Tomohon sudah benar.
“Kami DKPP RI memberikan apresiasi atas kerja pengawasan yang benar dan baik dari pihak Bawaslu Kota Tomohon di Pemilu 2024. Buktinya, Bawaslu bisa menemukan pelanggaran administrasi. Ini membuktikan pengawasan ketat dan baik,” ujar Tio sapaan akrabnya, ketika memberikan arahan kepada Bawaslu Provinsi, kabupaten kota dan Panwascam se Sulut, Rabu (11/6/2024).
Bahkan, mantan Komisioner KPU Lampung tersebut menegaskan bahwa KPU maupun Bawaslu sudah bekerja sesuai regulasi dan aturan. “KPU sesuai aturan memang sudah tidak diberikan ruang untuk melakukan verifikasi faktual terhadap berkas atau poin yang menjadi syarat dalam administrasi pencalegkan. Misalnya, verifikasi ijasah, SKCK dan sebagainya. Makanya ada uji publik. Jika tidak ada sanggahan dan tanggapan maka proseduralnya sudah benar,” tegas Tio.(red/but)

