
MANADO – Radarmanadoonline.com – Kapolda Sulut Irjen Pol Yudhiawan pernah mengatakan bahwa akan memberantas mafia Solar di wilayah Hukum Polda Sulut.
“Saya kayaknya harus tangkap sendiri ini pak Juf,” tulis Kapolda Sulut di WhatsApp beberapa bulan lalu.
Upaya Kapolda tersebut sudah dilaksanakan Polresta dan Polres jajaran dengan cepat melakukan penangkapan para mafia solar di wilayah hukum Polres jajaran.
Sayangnya, anak buah Kapolda Sulut sendiri yakni Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulut malah memilih ‘tutup mata’ dengan aktifitas mafia Solar Opo dan Andika.
Sebagaimana pantauan wartawan media ini, Jumat (19/7/2024) sore, lelaki Andika masih aktif menjalankan aktifitas penampungan Solar Ilegal di Gudang yang terletak Kelurahan Taas, Kecamatan Tikala, Kota Manado.
Dimana, ada beberapa truck masuk keluar membawa Solar di dalam gudang milik lelaki Andika.

Solar hasil tampungan tersebut, dijemput mobil Tangki bertulisan PT. Ordo Pratama Optimal milik Opo dan kembali di jual ke perusahan-perusahan dengan harga berbeda.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Michael Irwan Thamsil saat dikonfirmasi wartawan media ini pekan lalu mengenai lancarnya aktifitas mafia Solar Andika dan Opo belakangan ini mengatakan, akan memberikan informasi ini ke Dirreskrimsus.
“Nanti saya tanyakan informasi ini ke Dirreskrimsus ya,” ujar Kabid Humas Polda Sulut pekan lalu.
Anehnya lagi, meski bulan Februari 2024, mobil tangki milik lelaki Opo dengan tulisan PT. KEA bermuatan 8.000 liter Solar subsidi sempat diamankan Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulut atas perintah Kapolda Sulut, namun anenya lelaki Opo tidak ditahan Tipidter Polda Sulut hingga saat ini.

Bahkan, Subdit Tipidter malah melepas beberapa mobil tangki bertulisan PT. Ordo Pratama Optimal milik Opo serta sejumlah truk pengangkut Solar ilegal milik Andika yang sempat diamankan anggota Ditintelkam Polda Sulut.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Michael Irwan Thamsil sudah pernah menjelaskan bahwa benar pihak Polda Sulut pernah mengamankan beberapa tangki dan truck yang diduga digunakan untuk bisnis Solar ilegal.
“Namun, saat dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulut, dan dilanjutkan dengan gelar perkara, tidak didapati pelanggaran atau tidak cukup bukti unsur niaganya sesuai yang tercantum dalam Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang migas yang telah diubah dalam Pasal 40 angka 9 nomor 6 Tahun 2023. Sehingga kasusnya dihentikan dan mobil tangki dan truck yang diamankan sudah dikembalikan kepada pemiliknya,” jelas Kabid Humas yang ikut dibenarkan Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulut AKBP Aulia Djabar saat dikonfirmasi wartawan media ini pekan lalu.

Menanggapi hal tersebut, praktisi Hukum Sulawesi Utara Vebri Deandra mempertanyakan kinerja Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulut.
Deandra mengatakan bahwa Polda Sulut harus terang-terangan dalam menangani kasus mafia Solar.
“Ada apa dengan Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulut? Tidak serius dalam melakukan penindakan,” katanya.
Padahal kata dia, tindakan para terduga mafia bahan bakar minyak ini sangat meresahkan dan merugikan masyarakat.
“Ini tidak bisa dibiarkan. Ini terjadi karena tidak ada efek jerah yang diberikan aparat penegak hukum kepada para terduga pelaku. Sangat disayangkan,” kata Vebry.
Lebih lanjut dia meminta Polda Sulut untuk terbuka. Karena sejauh ini, kasus yang menyangkut minyak dan gas bumi ini jarang masuk hingga ke persidangan. Padahal, dari informasi yang dirilis Polda Sulut ada beberapa kali penangkapan.
“Ini kan menjadi tanda tanya. Kami meminta Kapolda Sulut untuk lebih tegas dalam melakukan penindakan. Karena dari hemat kami belum ada kasus yang naik ke Pengadilan, padahal memang di lapangan terlihat jelas ada perbuatan melawan hukum,” jelasnya.
