MINUT,Radarmanadoonline.com_Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Minahasa Utara menegaskan pemberi dan penerima uang selama Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 sama-sama terancam pidana.
“Ingat, ada perbedaan terkait politik uang am pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota dengan F da Pemilihan, baik pemberi maupun penerima politik terancam sanksi pidanaK,” tegas Ketua Bawaslu Minut Rocky Ambar.
Ia mengatakan, larangan soal politik uang saat pilkada diatur lewat Pasal 73 ayat (4) Undang-Undang Nomor 10/2016 tentang Pilkada.Selain Calon atau Pasangan Calon, anggota Partai Politik, tim kampanye, dan relawan, atau pihak lain juga dilarang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung.
“Untuk mempengaruhi Pemilih untuk tidak menggunakan hak pilih menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga mengakibatkan suara tidak sah dan mempengaruhi untuk memilih calon tertentu atau tidak memilih calon tertentu,” jelas Ambar.
Ia menyebutkan, adapun sanksi politik uang saat pilkada diatur lewat Pasal 187A ayat (1). Pemberi, menurut beleid tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
“Pidana yang sama diterapkan kepada pemilih yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1),” tandas Ambar.
(Rommy Rorong)
