22.4 C
Manado
Kamis, April 30, 2026
spot_img
Beranda Hukum dan Kriminal Dua Terdakwa Kasus Tanah Divonis Ringan, Risat Sanger: Kami Menduga Hakim Dikasus...

Dua Terdakwa Kasus Tanah Divonis Ringan, Risat Sanger: Kami Menduga Hakim Dikasus ini ‘Masuk Angin’

Risat Sanger. (foto/ist)

MANADO – Radarmanadoonline.com – Oknum Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Manado diduga ada permainan dengan mafia tanah.

Dugaan tersebut muncul setelah oknum Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Manado memvonis ringan dua terdakwa mafia tanah bernama Boyke Takasana dan Eduard Takasana.

Keduanya divonis bersalah dan dihukum 6 bulan masa percobaan 1 tahun tanpa ditahan.

Vonis ini mengundang reaksi dari Satgas Anti Mafia Tanah Sulut yang terdiri dari Polda Sulut, Kejati Sulut, dan BPN Sulut.

Ketua Satgas Anti Mafia Tanah Sulut Rachmad Nugroho kepada awak media bedkum lama ini, mempertanyakan vonis oknum hakim tersebut.

Rachmad mengatakan Putusan Perkara 395/Pid.B/2023/PN.Mnd tersebut tak memenuhi rasa keadilan.

“Kami meminta agar JPU Kejati Sulut melakukan upaya hukum banding atas putusan tersebut,” kata dia, sembari berharap Pengadilan Tinggi (PT) Manado dapat mengambil keputusan seadil-adilnya dalam rangka efek jera kepada para Mafia Tanah di Sulut.

Ketua Satgas Anti Mafia Tanah Sulut Rachmad Nugroho. (foto/ist)

Rachmad yang juga selaku Kabid Sengketa Kanwil BPN Sulut ini mengatakan, pemberantasan mafia tanah penting karena semangat untuk bisa menghadirkan keadilan atas urusan tanah.

“Sekaligus kita ingin meyakinkan kepastian hukum untuk menghadirkan iklim investasi yang semakin kompetitif dan menjanjikan kepada para investor,” ungkapnya.

Lanjutnya, saat ini Tim Satgas Anti Mafia Tanah Sulut 2024 sedang menangani empat kasus tindak pidana pertanahan/mafia tanah.

Dimana dua kasus sudah dilimpahkan ke PN Manado, satu kasus dalam proses di Kejati Sulut dan satu kasus dalam proses di Polda Sulut.

Tim Satgas Anti Mafia Tanah Sulut. (foto/ist)

Selain empat kasus tersebut, tim Satgas Anti Mafia Tanah Sulut sedang menangani kasus tindak pidana pemalsuan surat yang digunakan sebagai bukti dalam perkara perdata di PN Manado.

“Pelapor Karo Hukum Pemprov Sulut bertindak untuk dan atas nama Gubernur atas tanah aset Pemprov Sulut seluas 4,5 Ha terletak Kelurahan Kairagi 2 , Kota Manado dengan estimasi nilai kerugian harga pasar tanah tersebut saat ini Rp 489.121.000.000,- sedangkan nilai kerugian Pihak ketiga dengan terhambatnya investasi masih dihitung, dimana aset Pemprov Sulut tersebit diperjanjikan dengan pihak ketiga pengelolaannya,” jelasnya.

Sementara itu, Koordinator Serdadu Anti Mafia Tanah Sulut Risat Sanger mengatakan putusan hakim PN Manado menciderai kerja keras dari tim Satgas Anti Mafia Tanah (SAMT) Sulut.

Menurutnya, tim SAMT Sulut kinerja sudah sangat baik, bahkan mendapatkan PIN Emas dari Kementerian ATR/BPN atas kerja kerasnya pada Tahun 2023.

“Kerja yang baik ini jangan dirusak dengan putusan ringan. Kami menduga hakim dikasus ini ‘masuk angin’,” tegasnya, Senin (5/9/2024).

Sanger berharap, Kejati Sulut melalui JPU bisa mengambil upaya banding atas vonis tersebut

“Kejati Sulut harus banding. Karena vonis ini sangat tidak masuk akal, apalagi yang bersangkutan pernah dihukum dalam kasus pidana atas obyek tanah yang sama,” tegas dia.

Ditempat terpisah Devi Heryantie selaku kuasa hukum dari korban mafia tanah Juliana Marie Mongie Abuthan mengatakan, sangat menyayangkan putusan pidana terkait kasus penyerobotan tanah di ex lahan pasar Tuminting, dimana putusannya hanya dijatuhi vonis kepada tersangka dengan hukuman percobaan.

“Ini sangat mencederai semangat dari satgas mafia tanah yang selama ini sangat di gaung-gaungkan. Dan ini merupakan pukulan yang sangat memalukan bagi satgas, karena putusan ini seperti main-main seperti tidak serius dalam memberantas mafia tanah,” ujar Devi.

Ia pun berharap, mendesak dan memohon kepada Kejaksaan Tinggi Sulut agar dapat melakukan upaya hukum banding.

“Semoga putusan ini dapat dievaluasi dan dikembalikan kepada kebenaran yang sesungguhnya,” tutup Devi.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini