17.1 C
New York
Sabtu, April 18, 2026

Buy now

spot_img
Beranda Hukum dan Kriminal Kejati Sulut Ekspose Perkara Restorative Justice Kasus Penganiayaan Tersangka Cakrawala

Kejati Sulut Ekspose Perkara Restorative Justice Kasus Penganiayaan Tersangka Cakrawala

MANADO,Radarmanadoonline.com_Wakajati Sulut Transiswara Adhi bersama Asisten Bidang Tindak Pidana Umum Jeffry Maukar, serta para Kasi Bidang Tindak Pidana Umum melaksanakan ekspose perkara Restorative Justice (RJ)secara virtual yang dipimpin oleh Direktur Oharda pada Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan RI Nanang Ibrahim Soleh.

Ekspose perkara dari Kejaksaan Negeri Manado ini berlangsung di Ruang Meeting Bidang Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara,Selasa (06/08/24) dan Turut dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Manado Wagiyo dan Kasipidum Kejari Manado.

Wakajati Sulut melalui Kasi Penkum Januarius Lega Bolitobi,SH mengatakan, upaya penyelesaian dengan gelar perkara restorative justice ini dilaksanakan setelah sebelumnya kedua belah pihak terlibat dalam perkara penganiayaan yang dilakukan oleh Tersangka Cakrawala Putra Milenio Djama yang disangka melanggar pasal 351 Ayat (1) KUHPidana.

Ia menjelaskan, adapun kasus posisi bermula pada Kamis (23/05/24) sekira pukul 10.00 WITA,tersangka Cakrawala Putra Milenio telah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap saksi korban Muhammad Rizky Rambat dengan cara memukul menggunakan kepalan tangan yang diarahkan ke wajah secara berulang kali.

“Selain itu, ketika saksi korban mencoba melarikan diri, namun dikejar dan ditendang tersangka pada bagian kepala saksi korban menggunakan kaki dan menginjak-injak bagian badan saksi korban. Selanjutnya korban melakukan visum di Rumah Sakit Bhayangkara,” kata Januarius  dalam keterangannya,Selasa (06/08/24).

Ia menyebutkan, dari ekspose tersebut Direktur Oharda pada Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan RI Nanang Ibrahim Soleh menyetujui perkara atas nama tersangka Cakrawala Putra Milenio untuk dilakukan Restorative Justice (RJ) sebagaimana Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan.

“Dimana berdasarkan keadilan restorative dengan pertimbangan, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.Tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka ancaman pidana penjaranya tidak lebih dari 5 Tahun. Kemudian tersangka dan korban telah melakukan perdamaian di hadapan Penuntut Umum yang dihadiri oleh para saksi dan perwakilan masyarakat.Sedangkan barang bukti dalam perkara tindak pidana dimaksud adalah nihil,” ujar Januarius.

(Rommy Rorong)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini