32.1 C
Manado
Selasa, Juni 9, 2026
spot_img
Beranda Sulut Minut 24 Anggota DPRD, Ikut Rapat Paripurna Pemberian Kewenangan Kepada Pimpinan Sementara Ketua...

24 Anggota DPRD, Ikut Rapat Paripurna Pemberian Kewenangan Kepada Pimpinan Sementara Ketua DPRD Minut

blank

MINUT,Radarmanadoonline.com_ Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Minahasa Utara menggelar rapat paripurna, di Gedung Tumatenden DPRD Minut, Jumat (27/09/24) kemarin.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Minut Sementara Vonny Rumimpunu didampingi Wakil Ketua Edwin Nelwan yang dikuti Sekertaris Dewan Jossy Kawengian dan anggota DPRD.blank

Mengawali rapat paripurna, Ketua DPRD Sementara Vonny Rumimpunu menyampaikan, agenda rapat dalam rangka pemberian kewenangan kepada pimpinan sementara DPRD.

“Sesuai catatan dari Sekretariat DPRD dari 30 anggota dewan yang telah menandatangani daftar hadir berjumlah 24 anggota berdasarkan tata tertib DPRD rapat sudah memenuhi kuorum untuk dibuka,” ucap Rumimpunu.blank

Selanjutnya, Rumimpunu membacakan susunan agenda rapat yang meliputi pengambilan keputusan dewan, pembacaan naskah keputusan yang dibacakan Sekwan Jossy Kawengian. Kemudian dilanjutkan penandatanganan naskah kesepakatan anggota DPRD Kabupaten Minahasa Utara.

Baca Juga:  30 Anggota DPRD Minut Dilantik, 19 Pendatang Baru

Adapun tujuan rapat paripurna, pemberian kewenangan kepada pimpinan DPRD sementara untuk mengkoordinasikan dan menjalankan rencana kerja anggota DPRD agar berjalan dengan baik sambil menunggu penetapan Ketua DPRD Minut Definitif. (Immora)

 

 

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini