MANADO,Radarmanadoonline.com_Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara kembali melaksanakan ekspose perkara Restorative Justice (RJ) perkara tindak pidana umum.
Kasi Penkum Januarius Lega Bolitobi, SH mengatakan, Wakajati Sulut Dr Transiswara Adhi, SH,M,Hum didampingi Asisten Bidang Tindak Pidana Umum Mohamad Faid Rumdana, SH,MH beserta para Koordinator dan Kasi melakukan ekspos perkara bersama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum.
“Ekspose perkara Restorative Justice berasal dari Kejaksaan Negeri Bitung dan berlangsung secara virtual yang dipimpin oleh Direktur Oharda Nanang Ibrahim Soleh, SH,MH ,” kata Januarius Lega Bolitobi dalam keterangannya, Rabu (02/10/24).
Ia menyebutkan, Ekspose Perkara Restorative Justice (RJ) dari Kejari Bitung atas nama tersangka DD alias Dadang telah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap saksi korban HN alias Hendra,dan disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP.
Dalam proses perdamaian, tersangka mengakui kesalahannnya dan meminta maaf kepada Korban dan korban pun memaafkan perbuatan tersangka.
“Usai tercapainya kesepakatan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Bitung mengajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dan
Setelah mempelajari kasus tersebut, Wakajati Sulut Transiswara Adhi sependapat untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dan mengajukan permohonan kepada Dir Oharda untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dan permohonan pun disetujui pada tanggal 02 Oktober 2024,” sebut Januarius.
Ia menjelaskan, alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan dengan pertimbangan,tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka, ancaman pidana penjaranya tidak lebih dari 5 Tahun.
” Kemudian tersangka menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulanginya lagi baik terhadap korban maupun kepada orang lain, tersangka dan korban telah melakukan perdamaian di hadapan Penuntut Umum yang dihadiri oleh para saksi dan perwakilan Masyarakat dan telah ada pembayaran ganti rugi pengobatan dari tersangka terhadap saksi korban sebesar 4 juta rupiah,” jelasnya Kasi Penkum Januarius Lega Bolitobi.
Ekspose perkara tersebut, turut dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bitung Dr.Yadyn, S.H., M.H., dan KasipidumKejari Bitung. (Immora)





