SONDER -radarmanadoonline.com-Meski telah terangkat di media sosial soal penimbunan solar namun wanita bernisial MM alias Merry yang disebut-sebut penimbun solar di Sonder hanya terkesan datar menanggapi hal yang menyeret namanya.
Saat dikonfirmasi per pesan pendek ibu muda ini menyebut bahwa apa yang disuarakan di medsos dan terangkat lewat media tidak sesuai fakta.
” Saya tidak punya tanah di lokasi itu apalagi gudang besar,” kata Merry menjelaskan.
Menurut dia, lokasi yang disebut itu hanya berisi bahan bangunan saja. Tidak lebih.
” Bisa di periksa, isinya tripleks dan semen,” sambung dia mengelak.
Diketahui dalam media sosial dimaksud, Merry disebut aktif melakukan aktifitas pada SPBU yakni Tomohon dan Kawangkoan. Kemudian ditimbun sementara di Sonder lalu dijual lagi ke Bitung.
” Wartawan tahu tata aturan juga dan harus ada etika baik dengan bersangkutan dalam hal ini saya kalau mau naikkan berita,” ketus dia.
” Entah ada yang suruh namun harus ada perimbangan,” tegasnya.
Meski sudah melakukan klarifikasi namun ternyata ada sumber lain menyebut bahwa lokasi itu benar bukan milik Merry.
” Tapi yang pakai gudang dan lokasi adalah ibu Merry. Untuk penimbunan solar,” kata sumber di Sonder.
Merry sendiri dianggap kebal hukum. Bahkan disebut tak tersentuh.
” Harus berani bertanggungjawab jika melakukan hal yang salah. Apalagi bersentuhan dengan hukum,” kata sumber dumaksud sambil meminta namanya di simpan.
Dosen Ilmu Hukum Pidana di Unsrat Manado Eugenius Paransi SH, MH, ikut merespon hal ini.
” Ini tantangan bagi penegak hukum seperti kepolisian. Sebab, Kapolda Irjen Polisi Roycke Langie menegaskan bahwa selain korupsi, masalah seperti mafia solar pun harus ditindak,” tegas Paransi.
Kalau pun mau tegakkan aturan, kata dia, polisi juga harus melakukan langkah strategis. Seperti misal preventif bukan hanya represif begitu ada laporan masuk.
” Jika tidak ada laporan berarti membiarkan yang salah. Di sini, masyarakat tentu juga harus berani bersuara,” kata dosen juga pengacara ini. (ram)


