contoh penimbunan skala kecil, apapun tetap dianggap menyalahi aturan
SONDER -radarmanadoonline.com- Ironi ! Inilah yang ditunjukkan wanita yang disebut-sebut terlibat penimbunan solar di Kecamatan Sonder, MM alias Merry.
Di satu sisi dia menolak dikaitkan dengan penimbunan solar namun disisi lain dia menyebut bahwa dia sudah tidak akan ‘bermain’ bisnis solar lagi.
” Saya akan fokus di ternak babi tidak lagi di solar,” kata Merry.
Diketahui. Sonder adalah kecamatan yang warganya banyak berusaha ternak babi. Dan termasuk wilayah berskala besar peternak babi di Minahasa.
Menurut dia, dikait-kaitkan dengan penimbunan solar telah membuat dirinya tidak nyaman.
“Masalahnya itu lokasi dibilang milik saya padahal bukan. Dan juga gudang yang dibilang tempat penampungan tidak ada solarnya hanya ada bahan bangunan,” elak dia.
Tapi saat disentil bahwa tidak mungkin permainan ini tidak ada karena telah menyeruak ke permukaan wanita muda ini pun memberi pernyataan tegas. ” Yang jelas bukan saya,” kata dia.
Toh begitu, fakta terangkat sampai media bahwa dia ikut terseret namanya. Namun tidak tersentuh sebagaimana yang lagi ramai di medsos.
Ada sumber lain dari Sonder menyebutkan gudang juga penimbunan di tengah kecamatan tersebut.
Namun lokasi yang disebut itu memang bukan milik dia. Tapi salah satu pengusaha di kecamatan tersebut.
” Setahu saya itu milik dari salah satu warga saya. Bukan milik Merry,” kata Hukum Tua Desa Tounelet Satu Beftien Tenda sambil menyebut nama pengusaha tersebut.
” Kalau pun sempat dipakai saya tidak tahu-menahu soal itu,” kata Tenda.
Terry Umboh, pemerhati masalah sosial kemasyarakatan, menyayangkan jika pergerakan solar masih saja terjadi.
” Kalau aparat penegak hukum tegas tentu hal-hal seperti ini tidak bebas lagi aktifitasnya,” kata Terry. (ram)


