23.4 C
Manado
Rabu, April 22, 2026
spot_img
Beranda Nyong Nona Manado Mengacu AD/ART, INNM tak Miliki  Kepengurusan Sah, Nyong Henro Desak MPO Bentuk...

Mengacu AD/ART, INNM tak Miliki  Kepengurusan Sah, Nyong Henro Desak MPO Bentuk Kepanitiaan Resmi Mubes   

 

TEGAS: Wakil I Nyong Manado 2001 Henro Kawatak, ST.(FOTO/DOK PRIBADI)

MANADO, Radarmanadoonline.com-Setelah Nona Manado 1990, Prof.Dr.Ir Winda Mercedes Mingkid, M.Mar.Sc, Wakil I Nyong Manado 2001 Henro Kawatak, ST juga menanggapi pelaksanaan  Musyawarah Besar (Mubes) Ikatan Nyong-Nona (INNM) yang belum dilaksanakan. “Jadi, sesuai dengan AD/ART yang ada bahwa kepengurusan itu sudah berakhir dari tahun 2024. Sejak berakhirnya kepengurusan itu otomatis kepengurusan INNM (2021-2023, red) ini sudah dalam status quo. Karena kenapa, karena INNM ini organisasi paling tinggi, dan tidak ada lagi satu tingkatan di atas INNM,” kata Henro Kawatak kepada radarmanadoonline.com, Rabu (5/2/2025). Sebelumnya, Ketua Ikatan INNM perode 2021-2023 Melissa A.J. Suoth, saat menyampaikan sambutan di Christmas Celebration sekaligus ibadah menyambut Natal Yesus Kristus INNM, di aula Serbaguna Pemkot Manado, 22 Desember 2024, mengatakan Mubes INNM akan digelar pada Januari 2025. “Sebagai informasi, sebenarnya Mubes ke 6 itu dilakukan bulan (November, red) lalu, tetapi karena adanya Pilkada, maka seijin dan arahan dari kakak-kakak senior, maka Mubes akan dilaksanakan di bulan Januari,” kata Melissa. Namun, sampai akhir Januari 2025 ini Mubes INNM itu belum dilaksanakan.

Dikatakan Nyong Henro, belum digelarnya Mubes tersebut adalah kelalaian dari pengurus INNM periode 2021-2023. “Dengan kelalaian kepengurusan INNM pada periode sampai dengan 2024, tidak melaksanakan musyawarah besar, itu artinya mereka sudah meninggalkan kepengurusan yang ada. Dan, kepengurusan itu berada dalam status quo. Artinya, INNM saat ini tidak ada kepengurusan yang sah. Nah, ini seharusnya diambil alih oleh Majelis Pertimbangan Organisasi (MPO) dalam rangka membentuk panitia musyawarah besar yang baru. Jadi, itu aturannya yang harus dipahami oleh teman-teman dan adik-adik dalam ikatan Nyong-Nona Manado. Jadi, kepengurusan yang sudah lewat ini jangan seenaknya dengan alasan akan Pilkada serta lain-lain untuk menunda melaksanakan musyawarah itu. Itu tidak tidak bisa dan tidak diperkenankan, dan itu dalam etika organisasi sesuatu yang salah,” tuturnya. Wakil Ketua I INNM periode 2001-2005, menegaskan sebagai senior Nyong-Nona Manado, dia ingin meluruskan bahwa kepengurusan periode lalu sampai 2024 ini sudah tidak berlaku lagi sejak habisnya masa jabatan mereka di tahun 2024. “Jadi, untuk saat sekarang ini, kepanitiaan itu harus dikeluarkan SK oleh Majelis Pertimbangan Organisasi, dengan menimbang dan memutuskan langkah-langkah yang akan diambil dalam rangka penyelamatan organisasi. Jika sekarang panitia Mubes dikeluarkan oleh pengurus INNM yang sudah demisioner dan tidak berlaku, maka panitia itu tidak sah. Jadi, harus dikeluarkan oleh MPO,” jelasnya.(axm)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini