
MANADO, Radarmanadoonline.com – Salah satu tersangka dugaan Korupsi Dana Hibah Pemprov Sulut kepada Sinode GMIM yaitu Hein Arina dipastikan tidak dapat memenuhi panggilan penyidik Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Sulut, Senin (14/4/2025).
Diketahui, Ketua Sinode GMIM Hein Arina dijadwalkan menjalani pemeriksaan hari Senin (14/4/2025) sebagai tersangka lewat Surat S.pgl/343/IV/Res/3.3/2025/Dit Reskrimsus dari Polda Sulawesi Utara.
Dari informasi yang didapat wartawan media ini, Ketua Sinode GMIM Hein Arina mangkir dari panggilan penyidik dengan alasan masih berada di Negara Amerika Serikat.
Hal tersebut dibernarkan Kuasa Hukumnya yaitu Janes Palilingan dan Notje Karamoy saat diwawancarai awak media.
“Klien kami sampai saat ini masih berada di luar negeri mengikuti kegiatan pelayanan Gereja,” jelas Palilingan.
Palilingan pun sudah berkordinasi dengan penyidik untuk jadwal kedatangan Pendeta Hein Arina di Polda Sulut.
“Untuk kedatangan tanggal 23 April 2025, sesudah kegiatan gerejawi yang ada. Klien kami tetap kooperatif sampai sekarang,” jelasnya.
Diketahui, Hein Arina salah satu dari 5 orang yang ditetapkan senagai tersangka oleh penyidik Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulut dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Pemprpv ke Sinode GMIM.
Sampai saat ini, Polda Sulut sudah menahan 2 tersangka yakni FK alias Fereydy dan JK alias Jeffry.




