MINAHASA,Radarmanadoonline.com – Polres Minahasa menggelar press conference terkait kasus penikaman yang mengakibatkan meninggalnya seorang pemuda berinisial CP (18), warga Desa Waleure, Kecamatan Langowan Timur.
Peristiwa tragis ini terjadi di Desa Koyawas, Kecamatan Langowan Barat, Senin dini hari (23/6/2025), dan pelakunya seorang remaja berinisial TS (15), warga Desa Karumenga, Kecamatan Langowan Utara.
Kapolres Minahasa AKBP Steven J.R. Simbar, S.I.K., saat memimpin press conference mengatakan bahwa kejadian tersebut bermula dari pesta minuman keras antara pelaku dan korban bersama beberapa rekannya.
“Dalam suasana yang dipengaruhi alkohol, terjadi cekcok yang dipicu dendam lama, berujung pada perkelahian hingga pelaku menusuk dada korban dengan senjata tajam jenis badik,” ujar Kapolres.

Korban sempat melarikan diri dalam kondisi terluka parah sehingga terjatuh. Warga sempat membantu korban untuk dilarikan ke rumah sakit, namun korban dinyatakan meninggal dunia.
“Pelaku sempat melarikan diri, namun berhasil diamankan oleh Tim Resmob Polres Minahasa yang dipimpin Aipda Suryadi, S.H,” kata Kapolres.
Kapolres Minahasa mengajak masyarakat untuk lebih peduli terhadap pergaulan anak-anak, menghindari konsumsi minuman keras, serta tidak membawa senjata tajam yang dapat memicu tindakan kriminal.
“Awal dari kejadian ini adalah miras. Kami mengajak lewat pemberitaan ini, mari kita sama-sama edukasi masyarakat, awasi anak-anak kita agar tidak membawa sajam dan menjauhi minuman keras,” harap Kapolres.
Lebih lanjut, Kapolres juga menyampaikan bahwa pengamanan ketat akan dilakukan saat pelaksanaan penguburan korban, guna menghindari potensi gangguan kamtibmas.
Ia mengajak keluarga besar korban untuk menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada pihak kepolisian dan tidak melakukan tindakan balasan.
“Kami mengajak keluarga korban untuk menahan diri dan menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif. Biarkan proses hukum berjalan dan kami pastikan penanganannya akan dilakukan secara profesional dan transparan,” tegas Kapolres.
Kasus ini kini masih dalam proses pendalaman oleh penyidik Sat Reskrim Polres Minahasa dan dalam proses pemeriksaan terhadap sejumlah saksi untuk mengungkap secara menyeluruh kronologi dan pihak-pihak yang terlibat.
Sementara itu, Kasat Reskrim AKP Edi Susanto, S.Sos saat mendampingi Kapolres Minahasa dalam press conference tersebut menjelaskan bahwa, meskipun pelaku masih di bawah umur proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, dengan mempertimbangkan aspek perlindungan anak.






Sadis, jalan satu satunya yg lebe” tua harus jadi pengawas di saat ada pesta miras yg melibatkan anak” muda apalagi dibawah umur. Karna nda ada keluarga ato org tua yang suka dpe anak jadi korban penganiayaan yg menyebabkan kehilangan nyawa..dan nda ada org tua yg suka ato rela dpe anak jadi pelaku kriminal