JAKARTA – radarmanadoonline.com- Kode keras dari organisasi sayap Partai Gerindra, Gerakan Kristen Indonesia Raya (Gekira) terhadap wacana penangguhan 7 tersangka kasus di Villa Doa, Sukabumi terjawab.
Melalui staf khusus KemenHAM Thomas Harminh Suwarta sebagaimana dilansir salah satu portal online di Jakarta, wacana itu sebenarnya masih bersifat usulan. Belum final.
Terkait hal ini Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Gekira Dr Santrawan Paparang SH, MH, Mkn, menyambut positif.
” Puji Tuhan, reaksi Gekira khususnya kami sebagai Ketua LBH Gekira ditanggapi baik oleh Kemen HAM,” kata Santrawan.
Dia menyebut pihak Kemen HAM secara tegas menyatakan bahwasanya jaminan penangguhan penahanan terhadap 7 tersangka barulah sebatas usulan dan belum ada surat apapun.
” Positifnya, Kemen HAM langsung mempertimbangkan kembali usulan tersebut,” kata pengacara kenamaan Sulut asal Nusa Utara ini.
Meski begitu ketika disinggung bahwa Kemen HAM akan mencoba melakukan upaya lain seperti Restorative Justice (RJ), Santrawan melihat dari perspektif hukum.
” Untuk RJ dalam konteks mengampuni para pelaku tidak masalah,” kata dia.
Tapi, tegasnya, perbuatan pidananya wajib harus disidangkan.
” Wajib di pengadilankan sampai putusan hakim yang secara tegas menyatakan perbuatan pelaku tersebut secara sah terbukti melakukan tindakan pidana,” sebut Santrawan yang juga pengajar di Pasca Sarjana Ilmu Hukum Pidana salah satu universitas terkemuka di Jakarta.
Hal itu harus dijalankan demi memastikan negara hadir untuk memberi rasa keadilan. Dan juga kebebasan serta kenyamanan bagi pemeluk agama apapun di Indonesia yang merasa tersudutkan.
” Efek jeranya ya itu ada pada pemberian sanksi hukuman,” tutupnya. (ram)

