29.4 C
Manado
Jumat, April 24, 2026
spot_img
Beranda Hukum dan Kriminal ‘Disekap’, Mantan Anggota Kepolisian Elit Filipina pun Melawan !

‘Disekap’, Mantan Anggota Kepolisian Elit Filipina pun Melawan !

JAKARTA – radarmanadoonline.com– Miris benar apa yang dialami warga negara Filipina, Daniel Uy Tan.
Mantan anggota kepolisian elit di Filipina itu meminta keadilan dari Presiden RI Prabowo Subianto juga Kapolri atas perlakuan yang dilakukan oknum Polres Metro Jaksel yang menciduknya tanpa menghormati proses hukum internasional. Yakni tidak mengkoordinasikan dengan Kedubes Filipina di Jakarta.
Melalui Kuasa Hukumnya Dr Santrawan Paparang SH, MH, MKn dari Kantor Hukum Paparang-Batubara & Partners di kantor hukumnya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin, (28/7/2025), Daniel meminta keadilan dengan berharap agar terduga oknum Polres Metro Jaksel diinvestigasi.
“Klien kami meminta keadilan kepada bapak Presiden Prabowo Subianto atas peristiwa yang dialaminya yang dilakukan oleh oknum Polisi di Polres Metro Jakarta Selatan,” ujar Santrawan Paparang.
Paparang menduga ada kesalahan dalam penanganan kasus terhadap Daniel Uy Tan karena ada pengabaian prosedur hukum Internasional.
” Dugaannya, oknum melakukan penangkapan, penyitaan, penggeledahan dan penahanan terhadap Daniel Uy Tan dengan tidak pernah membuat pemberitahuan resmi kepada Kedubes Filipina,” kata pengacara kondang asal Sulut ini.
Karena itu, menurut Paparang, segala prosedur penanganan yang terkesan keluar jalur itu adalah melawan hukum, cacat hukum, tidak sah, tidak mengikat.
” juga tidak berkekuatan hukum dan batal demi hukum,” tegas pengajar Ilmu hukum Pidana pada pasca sarjana di salah satu universitas ternama di Jakarta ini.
“Oleh karenanya tindakan merupakan tindakan penyekapan,” tandasnya.
Sebagai bentuk ketidakpuasan akibat ketidakadilan yang diterima klien mereka, selaku kuasa hukum telah mengadukan oknum Polres Metro Jaksel tersebut langsung ke Propam Mabes Polri.
” Tindakan para oknum aparat tersebut jelas mencederai hubungan baik antara Indonesia dan Filipina,” katanya.
Saat konperensi pers, Santrawan Paparang mengupas kronologisnya. Disebutnya, Daniel awalnya mengenal seorang perempuan warga negara Indonesia bernama Fitriesa Maulani (FM) melalui aplikasi kencan daring Tinder pada tahun 2021.
Hubungan keduanya berkembang semakin dekat hingga berujung pada kerja sama bisnis.
FM diduga membujuk Daniel untuk berinvestasi sebesar Rp200 juta untuk proyek bisnis di Lombok, Nusa Tenggara Barat. Namun, proyek itu gagal, dan FM mengaku menjadi korban penipuan oleh pihak lain. Meski begitu, dana yang disetorkan Daniel tidak pernah kembali.
Tahun 2022, Daniel dan FM secara sah mendirikan dua perusahaan, yaitu PT. DTAN Global Primatama (DGP) dan PT. Maximus First Construction (MFC). Daniel menduduki posisi sebagai Komisaris, sementara FM menjabat sebagai Direktur.
Kedua perusahaan bergerak di bidang konstruksi, salah satunya diklaim mendapat proyek di kawasan Ibu Kota Negara (IKN).

Namun, konflik mulai muncul saat FM melaporkan Daniel ke Polres Metro Jakarta Selatan dengan tuduhan pencurian dan penggelapan sebuah jam tangan mewah Rolex Type Bruce Wayne, yang disebut oleh Daniel sebagai milik pribadinya, dibeli dengan uang sendiri.
Puncaknya terjadi pada 28 Mei 2025, ketika Daniel ditangkap oleh anggota Resmob Polres Metro Jakarta Selatan di Bandara Soekarno-Hatta sesaat sebelum kembali ke Filipina. Dalam kondisi ditahan dan tanpa pendampingan, Daniel mengaku dipaksa menandatangani sejumlah dokumen termasuk pengunduran diri dari jabatan Komisaris di dua perusahaan serta penyerahan aset kepada FM.
Tak hanya itu, Daniel juga kehilangan barang-barang berharga miliknya. Kuasa hukum menyebutkan bahwa saat keluar dari tahanan pada 1 Juli 2025, Daniel mendapati isi tas pribadinya yang dititipkan ke pengacara sebelumnya, RIO & BOBBY, sudah tidak lengkap. Jam tangan merek Brietling raib, dan saldo ATM Bank Mandiri miliknya hanya tersisa Rp300 ribu, dari jumlah awal yang signifikan. (*/ram)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini