24.4 C
Manado
Selasa, April 21, 2026
spot_img
Beranda Hukum dan Kriminal Kejati Sulut Tetapkan Mantan Kepala BPN Bolmong Tersangka Korupsi Rp187 Miliar

Kejati Sulut Tetapkan Mantan Kepala BPN Bolmong Tersangka Korupsi Rp187 Miliar

Kajati Sulut Andi Muhammad Taufik didampingi Aspidsus Hartono dan Asintel Marten Tandi dalam konferensi pers, Jumat (01/08/25). foto; Rommy

MANADO,Radarmanadoonline.com_Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara menetapkan TM, mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bolaang Mongondow periode 2016, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi.

Kajati Sulut, Andi Muhammad Taufik mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan cukup alat bukti terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh TM dalam pengalihan lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) milik Pusat Koperasi Unit Desa (PUSKUD) Sulawesi Utara.

“Lahan tersebut seharusnya kembali menjadi milik negara setelah masa berlaku HGU berakhir. Namun, diduga dimanfaatkan secara tidak sah oleh tersangka. Berdasarkan hasil audit BPKP Sulut, negara mengalami kerugian mencapai Rp187 miliar,” ungkap Kajati didampingi Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Hartono dan Asisten Intelijen Marten Tandi dalam konferensi pers, Jumat (01/08/25).

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, TM langsung ditahan di Rutan Klas IIA Manado untuk masa penahanan awal selama 20 hari. Penahanan dilakukan guna mencegah upaya melarikan diri atau penghilangan barang bukti.

Aspidsus Kejati Sulut, Hartono, menambahkan bahwa dalam perkara yang sama, penyidik juga menetapkan SA, Wakil Direktur PT SBC, sebagai tersangka. SA diduga ikut terlibat dalam proses pengalihan lahan dan disebut-sebut menerima keuntungan hingga Rp15 miliar.

“Surat pemanggilan terhadap SA telah dilayangkan, dan kami mengimbau agar yang bersangkutan bersikap kooperatif dalam proses hukum,” ujar Hartono.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 18 dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Immora)

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini