31.9 C
Manado
Selasa, Juli 7, 2026
spot_img
Beranda Nasional Talenggoran: Pembekuan Sertifikat DOC Dan SMC PT. Surya Pacific Indonesia, Jangan Sampai...

Talenggoran: Pembekuan Sertifikat DOC Dan SMC PT. Surya Pacific Indonesia, Jangan Sampai Menghilangkan Tanggungjawab Kepada Para Korban. Sanksi Pencabutan Sertifikat Perlu Dikaji Lagi.

blank
Gunawan Talenggoran.

TALAUD, radarmanadoonline.com – Menyikapi sanksi pelayaran terhadap PT. Surya Pacific Indonesia terkait peristiwa bencana kebakaran KM. Barcelona VA di perairan Manado, Pulau Talise-Gangga Minahasa Utara.

Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Kepulauan Talaud, Gunawan Talenggoran, mengingatkan sanksi pencabutan sertifikat Kepatuhan (DOC ) dan Sertifikat Manejemen keselamatan(SMC), dapat memberikan kekhawatiran dan tanda tanya besar bagi kita semua. Khususnya para korban.

 

” Jadi, pencabutan sertifikat DOC Dan SMC PT. Surya Pacific Indonesia, jangan sampai menimbulkan kekhawatiran,” ucap Talenggoran kepada media ini.

 

Menurut ia, pembekuan ini akan berdampak pada masyarakat Talaud, dimana :

 

1. Perusahan PT. Surya Pacific Indonesia yang mengoperasikan Armada Barcelona merupakan perusahaan lama yang sudah memiliki Sertifikat Document Of Complience (DOC) Dan Safety Managemen Certificate (SMC) yang berlaku 5 tahun dan kemudian diperbaharui dalam setiap tahun, setelah di lakukan Audit oleh badan yang telah di sertifikasi.

Baca Juga:  Tinjau SPKLU Bandung, Dirut PLN Pastikan Seluruh Infratruktur EV Siap Layani Masyarakat 24 Jam

Kemudian setelah terjadi musibah KM.Barcelona VA sertifikat DOC dan Sertifikat SMC ditarik sehingga perusahaan tidak bisa mengoperasikan kapal.

 

Pertanyaannya bagaimana peran Auditor oleh badan yang ditunjuk untuk melakukan Audit sehingga diterbitkannya sertifikat tersebut dan Peran KSOP dalam menegakan aturan atau implementasi ISM code sebelum musibah KM. Barcelona VA….?

 

2. Pemberian sanksi kepada PT. Surya Pacific Indonesia, jangan kemudian menghilangkan kewajiban perusahaan PT. Surya Pasific Indonesia untuk bertanggung jawab kepada korban musibah KM. Barcelona VA.

 

 

Oleh karna itu, sebagaimana undang-undang No.17 Tahun 2008 tentang pelayaran bagian 9 tentang kewajiban dan tanggung jawab Pengankut, pasal 41 Ayat 3 : Perusahaan Angkutan wajib mengasuransikan asuransi perlindungan dasar bagi penumpang sebagaimana diatur oleh ketentuan perundang-undangan.

Baca Juga:  Tiga Nama Calon Dekan FISIP Unsrat Manado Periode 2024-2028 Telah Ditetapkan

 

 

Yang dimaksud dengan perlindungan Dasar yaitu korban kebakaran KM. Barcelona VA wajib mendapatkan kompensasi terhadap korban jiwa, baik itu biaya perawatan rumah sakit dan kompensasi terhadap kerugian materil.

 

” Pemerintah Kabupaten Talaud dan Provinsi Sulawesi Utara diharapkan memperjuangkan hak-hak penumpang yang menjadi korban dari musibah KM. Barcelona VA. Sambil memperbaiki implementasi ISM Code didalam moda transfortasi Laut,” tegas Talenggoran yang juga sebagai Ketua DPC. Partai Demokrat Kabupaten Kepulauan Talaud.

 

Diketahui, pembekuan Document of Compliance (DOC) dan SMC PT. Surya Pacific Indonesia, perusahaan pengelola kapal-kapal Barcelona oleh Direktorat Perkapalan dan Kepelautan Kementerian Perhubungan. Itu dilakukan karena PT. SPI dinilai tidak memenuhi persyaratan pelayaran sehingga seluruh armada perusahaan dilarang beroperasi hingga memenuhi standar keselamatan. (Jas)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini