24.6 C
Manado
Kamis, Juni 11, 2026
spot_img
Beranda Hukum dan Kriminal Beras Merek Sania, Fortune, Sovia, dan SIIP Tak Sesuai Standar Mutu, Satgas...

Beras Merek Sania, Fortune, Sovia, dan SIIP Tak Sesuai Standar Mutu, Satgas Pangan Polri Tetapkan 3 Pimpinan PT. PIM Jadi Tersangka

blank
Beras Merek Sania, Fortune, Sovia, dan SIIP Tak Sesuai Standar Mutu, Satgas Pangan Polri Tetapkan 3 Pimpinan PT. PIM Jadi Tersangka. (foto/ist)

JAKARTA,Radarmanadoonline.com – Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri resmi menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana memproduksi dan memperdagangkan beras yang tidak sesuai dengan standar mutu.

Konferensi pers yang digelar di Mabes Polri, Selasa, 5 Agustus 2025 ini dibuka oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.

Konferensi pers dipimpin langsung oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri sekaligus Kasatgas Pangan Polri, Brigjen Pol. Helfi Assegaf, yang menyampaikan update penyidikan kasus tersebut.

Dalam pernyataannya, Brigjen Helfi mengungkapkan bahwa penyidikan terhadap PT. PIM sebagai produsen beras merek Sania, Fortune, Sovia, dan SIIP, telah menemukan cukup bukti untuk menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu Sdr. S (Presiden Direktur), Sdr. AI (Kepala Pabrik), dan Sdr. DO (Kepala Quality Control).

Baca Juga:  RD-Vasung Dilantik 20 Februari, HAG: Ini Adalah Kemenangan Seluruh Rakyat Minahasa
blank
Beras Merek Sania, Fortune, Sovia, dan SIIP Tak Sesuai Standar Mutu, Satgas Pangan Polri Tetapkan 3 Pimpinan PT. PIM Jadi Tersangka. (foto/ist)

“Ditemukan bahwa produk beras premium yang beredar di pasar tradisional maupun ritel modern tersebut tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) sebagaimana diatur dalam Permentan No. 31 Tahun 2017 dan Perbadan No. 2 Tahun 2023. Ini merupakan bentuk pengelabuan terhadap konsumen yang tidak dapat kami toleransi,” tegas Brigjen Helfi Assegaf.

Lebih lanjut, penyidikan dilakukan secara komprehensif, termasuk dengan pemeriksaan terhadap 24 orang saksi, penggeledahan dan penyitaan barang bukti di kantor dan gudang PT. PIM di Serang, serta uji laboratorium yang melibatkan Balai Besar Pengujian Standar Instrumen Pascapanen Pertanian.

Polri juga mengungkap kelemahan dalam sistem pengendalian mutu internal perusahaan. Dari 22 pegawai, hanya satu petugas Quality Control (QC) yang tersertifikasi. Bahkan, proses pengecekan mutu yang seharusnya dilakukan setiap dua jam, hanya dilaksanakan satu hingga dua kali dalam sehari.

Baca Juga:  Beri Santunan 1000 Anak Yatim, 123 Kelompok Relawan Terima Sertifikat dari TKD Prabowo-Gibran Sumut

Sebanyak 13.740 karung beras dalam kemasan serta lebih dari 58 ton beras patah turut disita sebagai barang bukti, bersama dokumen legalitas dan perlengkapan produksi.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan ancaman pidana hingga 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.

“Kami menghimbau para tersangka agar kooperatif selama proses penyidikan. Komitmen Polri sangat jelas: menindak tegas setiap bentuk pelanggaran dalam rantai pasok pangan, terlebih yang merugikan masyarakat luas,” ujar Brigjen Helfi.

Polri juga mengimbau masyarakat untuk lebih cermat saat membeli beras — memastikan label kemasan sesuai dan memenuhi standar SNI — serta tetap melaporkan dugaan pelanggaran kepada aparat berwenang.

Baca Juga:  Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah, Ketua Sinode GMIM Mangkir dari Panggilan Penyidik Tipidkor Polda Sulut, Kuasa Hukum Angkat Bicara

Penegakan hukum ini, tambah Brigjen Helfi, merupakan bentuk nyata pelaksanaan arahan Presiden RI Bapak Prabowo Subianto dalam mewujudkan ekosistem pangan yang sehat, adil, dan transparan menuju Indonesia Emas 2045.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini