
MINAHASA,Radarmanadoonline.com – Polres Minahasa menggelar Konferensi Pers terkait kasus pencurian berujung pembunuhann yang terjadi di Desa Temboan, Kecamatan Langowan Selatan, Minggu, (17/8/2025).
Kapolres Minahasa AKBP Steven Simbar saat memimpin Konferensi Pers yang digelar di Mapolres Minahasa, Rabu (20/8/2025), mengatakan korban bernama Irene Mambu (66), sementara tersangka berinisial IL (17) warga yang sama dengan korban.
“Tersangka masuk ke rumah korban dengan cara memanjat melalui jendela kamar mandi bagian belakang. Setelah berhasil masuk, tersangka bersembunyi di balik tong air, namun aksinya dipergoki oleh korban,” ujar Kapolres didampingi Kasat Reskrim Iptu Kadek Agus Darma dan Kasi Humas Polres Minahasa AKP Michael Siwu.
Lanjut Kapolres, korban sempat berupaya melawan dan merebut pisau dari tangan tersangka.
“Tersangka berhasil menjatuhkan korban ke lantai, lalu menganiaya korban menggunakan pisau,” kata Kapolres.
Setelah korban tak berdaya, tersangka kemudian menyeret korban ke belakang rumah.
“Tersangka mengambil uang, dompet, dan telepon genggam milik korban, setelah itu melarikan diri dan berhasil ditangkap tim lapangan,” tambah AKBP Steven.
Tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 365 Ayat 3 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan yang Mengakibatkan Kematian.
“Ancaman hukuman maksimalnya adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup, serta penjara paling lama 15 tahun,” tegas Kapolres.
Dalam penanganan kasus ini, Polres Minahasa menetapkan tersangka IL sebagai anak yang berkonflik dengan hukum, karena usianya masih di bawah 18 tahun.
”Penanganan perkara ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak,” ujar AKBP Steven Simbar.
Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa 10 orang saksi serta dua orang ahli, yaitu dokter forensik dan ahli laboratorium forensik, untuk memperkuat alat bukti.
Kapolres Minahasa mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan.
“Segera melaporkan jika melihat seseorang membawa senjata tajam atau perilaku mencurigakan lainnya,” harapnya.
Kapolres juga mengungkapkan keprihatinan dan mengingatkan masyarakar agar mengontrol lingkungan sekitar.
”Kami akan meningkatkan patroli dan kegiatan preventif, termasuk bekerja sama dengan tokoh agama, tokoh masyarakat, dan tokoh pemuda menjaga keamanan di lingkungan masyarakat,” ungkap Kapolres Minahasa.




