16.3 C
New York
Minggu, April 19, 2026

Buy now

spot_img
Beranda Nasional Pandesingka Perangi Dugaan Korupsi Ditubuh GERMITA Talaud// jdl

Pandesingka Perangi Dugaan Korupsi Ditubuh GERMITA Talaud// jdl

Jemmy F. Pandesingka.

TALAUD,radarmanadoonline.com – Viral saat ini persoalan Dugaan Korupsi Dana Hibah GERMITA Talaud T.A. 2021, yang di ekspos melalui Media Sosial belum lama ini.

 

Dimana, dugaan korupsi tersebut langsung dilaporkan oleh salahsatu Pendeta ditubuh Germita Talaud itu sendiri. Laporan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Dana Hibah Provinsi Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2021 terhadap Dana Hibah GERMITA Talaud Kabupaten Kepulauan Talaud tahun Anggaran 2021.

 

Sesuai dengan Keputusan Gubernur Sulawesi Utara yang tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 351 tahun 2021 tertanggal 1 November 2021, tentang Perubahan kedua atas lampiran Keputusan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 25 tahun 2021 Tentang Penerimaan Bantuan Hibah berupa Uang kepada Organisasi Kemasyarakatan di Provinsi Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2021.

 

Bahwa pada Lampiran Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 351 tahun 2021 pada kolom nomor urut 3 SINODE GEREJA MASEHI INJILI TALAUD yang berada di Kabupaten Kepulauan Talaud,  menerima Dana Hibah untuk tahun Anggaran 2021 sebesar Rp. 200.000.000.

 

Namun setelah ditelusuri dengan memperhatikan LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN BADAN PELAKSANAN MAJELIS HARIAN SINODE GERMITA PADA SIDANG TAHUNAN SINODE GERMITA yang XX di Jemaat GERMITA IMANUEL NUNU tanggal 30 November – 2 Desember 2021.

Terdapat perbedaaan selisih antara Jumlah yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi sesuai dengan SK Gubernur Sulawesi Utara nomor 351 yakni sebesar Rp. 200.000.000,- dan Jumlah yang diterima oleh pihak Sinode GERMITA, yakni sebesar Rp. 150.000.000.

 

” Ya, ternyata Dana Hibah tersebut dari pemerintah Provinsi Sulut itu Rp. 200 juta. Namun kenyataannya pihak Sinode GERMITA hanya menerima Rp. 150 juta. Pertanyaannya selisih Rp. 50 Juta dikemanakan,” ucap Pdt. Jemmy Fanda Pandesingka dengan tegas.

 

Lanjutnya, kemudian jumlah yang diterima oleh pihak Sinode GERMITA  tersebut dilaporkan sebagai bentuk pertanggungjawaban didalam Forum Persidangan Gereja. Perbedaan jumlah selisih tersebut maka diduga telah terjadi proses tindakan korupsi sebelum terjadinya Penggunaan Dana Hibah.

 

Selain itu, sesuai dengan Laporan Badan Pelaksana Harian SINODE GEREJA MASEHI INJILI TALAUD dalam Forum Persidangan pada Sidang Tahunan Sinode XX di Jemaat GERMITA IMANUEL Nunu, bahwa SINODE GEREJA MASEHI INJILI TALAUD, ternyata juga pernah menerima Dana Hibah dari Pemerintah Kabupaten Kepulauan Talaud Sebesar Rp. 1.000.000.000 Miliyar.

 

Penggunaan Dana Hibah tersebut, tidak pernah dilakukan Pertanggungjawaban secara materil, detail dan terperinci baik di dalam Forum Persidangan Gereja maupun melalui sistem Kelembagaan dalam bentuk Surat kepada Jemaat

 

” Berdasar temuan ini, dimohon kepada Bapak Kepala Kepolisian Daerah(Kapolda) Provinsi Sulawesi Utara sebagai Aparat Penegak  Hukum yang berkewenangan untuk meninandaklanjuti Program Prioritas Presiden Republik Indonesia Bapak Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Republik Indonesia Bapak Gibran Rakabuming Raka,  dalam memberantas Korupsi di Negara Kesatuan Republik Indonesia agar sekiranya memberi atensi terhadap Aduan saya ini,” pungkas Pandesingka.

 

Diketahui, Aduan dugaan korupsi ini secara resmi dilakukan pada Tanggal 10 Mei 2025 di Polda Sulut. (Jas)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini