5.4 C
New York
Senin, April 20, 2026

Buy now

spot_img
Beranda Hukum dan Kriminal Proses Penyidikan Kasus Pengadaan Lahan Dispora Minut 2019 Terus Bergulir

Proses Penyidikan Kasus Pengadaan Lahan Dispora Minut 2019 Terus Bergulir

MINUT,Radarmanadoonline.com_Kejaksaan Negeri Minahasa Utara terus mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan lahan di Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Minahasa Utara tahun anggaran 2019.

Kasus lahan tersebut, telah masuk dalam proses penyidikan. Hingga awal September 2025 ini, penyidik Kejari Minut telah memanggil sejumlah pihak terkait untuk mengusut indikasi penyimpangan dalam proyek senilai hampir Rp15 miliar tersebut.

Kepala Kejari Minut, I Gede Widhartama, melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasie Pidsus) Wilke Rabeta, membenarkan bahwa penyidik tengah mendalami indikasi korupsi dalam proyek pengadaan lahan tersebut.

“Masih dalam tahap penyidikan. Nanti akan diinformasikan kembali saat ada perkembangan yang signifikan,” ujar Wilke pekan lalu.

Sementarq itu, Kasie Intel Kejari Minut Ivan Day Iswandy, menegaskan bahwa sejauh ini tim penyidik telah mengumpulkan sejumlah alat bukti yang mengarah pada dugaan kuat adanya penyimpangan dalam proses pengadaan lahan tersebut.

“Berdasarkan alat bukti yang diperoleh, memang terdapat dugaan kuat adanya penyimpangan. Namun kami mohon masyarakat bersabar dan tetap mendukung serta menghormati seluruh tahapan proses hukum yang sedang berlangsung ini. Dalam waktu dekat, tim akan membuat kesimpulan dan akan kami publish,” ujar Ivan, Minggu (07/09/25).

Dalam proses penyidikan ini, Kejari Minut telah memanggil dan meminta keterangan dari sejumlah pihak yang terlibat saat pengadaan lahan berlangsung maupun yang saat ini masih menjabat.

Di antaranya, Arnolus Didi Wolajan, Kepala Bappelitbang Minut tahun 2019, yang mengaku telah dimintai keterangan sehari sebelum status kasus naik ke penyidikan, Maximilian Tapada mantan Kadispora Minut, Deybert Rooroh, eks Direktur PDAM Minut, Petrus Macarau mantan Kepala Badan Keuangan Minut, serta tim appraisal lahan juga telah menjalani pemeriksaan penyidik Kejaksaan.

Tak hanya itu, Daniel Anggurmas selaku pemilik lahan telah dipanggil oleh Kejaksaan Negeri Minut pada tanggal 23 Juni 2025, berdasarkan surat panggilan nomor B-1631 /P.1.18/Fd.2/06/2025 untuk dimintai keterangan. Dalam surat tersebut, Daniel diminta hadir sebagai saksi bersama delapan orang lainnya yang dipanggil untuk dimintai keterangan.

Adapun sumber terpercaya menyebutkan, penetapan tersangka dalam perkara ini tinggal menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI Perwakilan Sulawesi Utara. (Immora)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini