MINUT,Radarmanadoonline.com_Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara kembali menunjukkan komitmennya dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan.
Melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Pemkab Minut menggelar sosialisasi Proyek Perubahan “Si Jaga Emas Minut” di Hotel Sentra Manado, Senin (16/09/25).
Kegiatan ini yang dibuka Sekretaris Daerah Novly Wowiling, menjadi langkah strategis dalam memperkuat sistem pengamanan dan pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD). Sosialisasi ini dihadiri oleh seluruh pengurus barang pengguna dari seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) se-Kabupaten Minahasa Utara, menandakan pentingnya kolaborasi lintas instansi dalam menjaga integritas pengelolaan aset daerah.
Sosialisasi ini menghadirkan narasumber kompeten dari berbagai lembaga nasional, termasuk Subdirektorat Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah, Kementerian Dalam Negeri, serta perwakilan dari Lembaga Pengkajian dan Penelitian Ilmu Administrasi (LPPIA) Universitas Indonesia.
Proyek “Si Jaga Emas Minut” digagas sebagai respons nyata atas hasil pemantauan Monitoring, Controlling, Surveillance, and Prevention (MCSP) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang mengidentifikasi pengelolaan BMD sebagai salah satu area rawan korupsi. Melalui proyek ini, Pemkab Minut berupaya menghadirkan tata kelola aset yang akuntabel, efektif, dan efisien.
Sekda Minut Novly Wowiling dalam sambutannya, menegaskan bahwa proyek ini merupakan bagian dari strategi besar Pemkab dalam membangun sistem pengelolaan aset yang berbasis hukum dan berorientasi pada transparansi.
“Ini bukan sekadar proyek, tetapi gerakan bersama untuk menjaga marwah pemerintahan daerah yang bersih dan terpercaya,” tegasnya.
Kepala BKAD Minut, Carla Sigarlaki, bersama Kepala Bidang Aset, turut memberikan pemaparan mendalam mengenai peta jalan proyek ini, serta langkah-langkah konkret yang telah dan akan diambil.
“Si Jaga Emas Minut tidak hanya berfokus pada pengamanan fisik aset, tetapi membangun fondasi hukum, teknis, dan kelembagaan untuk menjamin keberlanjutan pengelolaan aset daerah,” ujar Sigarlaki
Dalam sosialisasi tersebut, dipaparkan sejumlah aksi strategis dalam pelaksanaan proyek “Si Jaga Emas Minut”, antara lain:
– Penerbitan Peraturan Bupati tentang Pengamanan Barang Milik Daerah sebagai landasan hukum utama pengelolaan aset.
– Peningkatan kapasitas SDM OPD melalui Bimbingan Teknis Implementasi E-BMD, mengacu pada Permendagri No. 47 Tahun 2021.
– Percepatan sertifikasi aset tanah milik Pemda melalui kerja sama resmi (MoU) dengan Kantor ATR/BPN Minahasa Utara.
<span;>– Penyelamatan kendaraan dinas yang dikuasai pihak tidak berhak, dengan pendampingan langsung dari Jaksa Pengacara Negara, Kejaksaan Negeri Airmadidi.
<span;>Langkah-langkah ini mencerminkan pendekatan menyeluruh yang tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga bersifat preventif dan represif terhadap potensi penyalahgunaan aset daerah.
<span;>Dengan sinergi kuat antara regulasi, peningkatan kompetensi SDM, dan dukungan penegakan hukum, proyek “Si Jaga Emas Minut” diharapkan mampu meningkatkan Indeks Pengelolaan BMD Kabupaten Minahasa Utara secara signifikan. Lebih jauh, inisiatif ini berpotensi menjadi model percontohan nasional dalam reformasi pengelolaan aset daerah.
“Kami tidak ingin menjadi daerah yang hanya tertib di atas kertas. Dengan Si Jaga Emas Minut, kami ingin mewujudkan tata kelola aset yang benar-benar berintegritas dan berkelanjutan,” jelas Carla Sigarlaki.


