MANADO, Radarmanadoonline.com – Belum lama ini telah beredar video viral di media sosial Facebook yang diunggah oleh akun bernama Ac** Suru** Pant**, dimana seorang perempuan teriak-teriak mengaku berasal dari Ratatotok dan menuding aktivitas tambang di salah satu lokasi pada wilayah tersebut dikerjakan oleh warga negara asing asal Tiongkok.
Hal tersebut langsung ditanggapi keras oleh kuasa kepemilikan lahan, Sehan Ambaru, SH.
Kepada awak media, Sehan Ambaru membantah keras tudingan yang disebarkan dalam video tersebut. Ia menegaskan bahwa akun medsos tersebut tidak memiliki dasar hukum maupun hubungan dengan lahan yang dimaksud.
“Kami tidak tahu siapa sebenarnya orang itu yang teriak-teriak di lahan kami, apalagi pemilik akun tidak kami kenal. Namanya tidak tercantum dalam dokumen apa pun, baik dalam registrasi, kepemilikan, maupun saksi kepemilikan sebelumnya. Tindakan memviralkan informasi keliru seperti ini bisa kami tempuh secara hukum karena sangat merugikan,” tegas Sehan Ambaru, Sabtu (18/10/2025).
Lanjut Ambaru, jika yang dimaksud dalam video tersebut adalah lahan milik almarhum MP, maka klaim itu tidak lagi memiliki dasar hukum.
“Tanah yang disebut atas nama MP itu sudah dijual resmi kepada pihak lain, dan kemudian beralih ke kami. Bahkan, pihak keluarga MP telah menerima tali asih dan kompensasi ganti untung dari PT NMR sejak tahun 1994. Jadi, mereka tidak punya legal standing lagi atas tanah itu,” jelas Ambaru.
Ia juga menambahkan, dasar klaim yang menggunakan dokumen registrasi dan SKT tahun 1985 telah dibatalkan oleh Pemerintah Desa Ratatotok sejak tahun 1994, setelah adanya kompensasi resmi dan perjanjian tertulis.
“Kami lampirkan bukti pembatalan tersebut. Jadi kalau masih ada yang memakai SKT itu untuk menggugat, jelas itu manipulatif,” tegas Ambaru.
Pihaknya bahkan mengaku tidak pernah menerima surat gugatan ataupun panggilan sidang dari pengadilan terkait lahan seluas 21 hektare yang kini mereka kelola.
“Kami heran kalau ada yang mengaku menang di pengadilan. Kami tidak pernah digugat, tidak pernah dipanggil, dan tidak pernah ada sidang terkait objek lahan kami. Kalau memang ada, pasti kami hadiri dan hadapi secara gentle,” katanya, sembari menambahkan, kami sudah periksa ke aparat desa, SKT atas nama MP sudah dibatalkan tahun 1994, tapi ternyata dokumen itu disembunyikan dan muncul lagi sekarang untuk menggugat pihak lain. Ini sudah termasuk penyelundupan bukti palsu.
Selain itu, Sehan Ambaru juga mengaku sempat didatangi pihak MP yang meminta uang sebesar Rp1,5 miliar dengan ancaman akan memblokir akses jalan menuju lahan mereka.
“Sekarang mereka justru datang dan membuat video di lokasi kami, memviralkan tuduhan yang tidak benar, bahkan menyerang institusi negara. Ini jelas bentuk pidana pencemaran nama baik dan kami akan laporkan secara resmi,” tutup Sehan Ambaru.

