25.7 C
Manado
Rabu, Juni 10, 2026
spot_img
Beranda Hukum dan Kriminal Bimtek Kejati Sulut Usung “Roh’ KUHP Nasional 2026: ...

Bimtek Kejati Sulut Usung “Roh’ KUHP Nasional 2026: Keadilan Restoratif dan Sisi Humanis

blank

MANADO – radarmanadooine.com –KUHP yang baru disebut sebagai momentum penting dalam sejarah Sistem Hukum Indonesia yang diharapkan bisa menjadi tonggak penegakan hukum 2026. Karena KUHP Nasional akan berbasis penanganan keadilan yang lebih humanis.
Hal tersebut merupakan sari pati dari penegasan Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Sulut, Mohamad Farid Rumdana, S.H., M.H pada Bimtek gelaran Kejati Sulut Bidang Pidana Umum, 20-21 November 2025 di salah satu hotel di Manado.
Para peserta bukan hanya diikuti internal personil di lingkup kejaksaan tinggi di Sulut seperti Kasiepidum dan para jaksa Kejari namun juga para di jajaran Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dari berbagai instansi antaranya Polda Sulut termasuk ada dari Rutan dan Lapas Manado dan juga BNN.
blank

Baca Juga:  Gugatan Ditolak Pengadilan Negeri Manado, Suara Elektro Menangkan Perkara Sengketa Lahan Paniki Bawa

Bimtek itu sendiri mengusung tema “Menyongsong Pelaksanaan Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru di Wilayah Sulawesi Utara”.
Menurut Rumdana lagi Bimtek ini sangat strategis bagi pemangku kepentingan agar lebih memahami perubahan substansial dalam struktur, azas, dan norma baru yang diatur dalam KUHP.
“Tugas kita memastikan implementasinya menghadirkan keadilan yang substantif dan mencerminkan kepribadian bangsa,” sebut dia lagi.
Karenanya, lanjut dia, kehadiran lintas sektor tadi menjadi tanda komitmen bersama menyambut implementasi KUHP Nasional dimaksud tahun depan.
Ia pun mengkilas balik referensi penegakan hukum berdasarkan KUHP yang dikenal selama ini.
“Kita selama lebih satu abad menggunakan aturan warisan kolonial. Maka dari itu KUHP Nasional akan memberi warna baru yang sifatnya humanis,” kata Rumdana.
Terkait hal tersebut, Rumdana menggarisbawahi tentang penguatan koordinasi antara PPNS dan JPU dengan tujuan agar proses tidak berlarut-larut. Tapi tetap menghasilkan berkas perkara yang lebih berkualitas, baik formil maupun materiil.
Tercatat ada dua narasumber utama pada Bimtek tersebut yakni Ketua Pengadilan Tinggi Manado Amin Sutikno, SH, MH dan akademisi Unsrat Manado, Eugenius Paransi, SH, MH.
Objek yang ditekankan para nara sumber antara lain penanganan tindak pidana umum, penjatuhan pidana menurut KUHP baru, serta pembahasan mendalam mengenai keadilan restoratif sebagai pendekatan hukum yang kini menjadi poin krusial dalam KUHP Nasional. (r a m)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini