TALAUD – radarmanadoonline.com-
Kejaksaan Negeri (Kejari) Talaud akhirnya menahan Kadis PUPR Talaud berinisial JM. Penahanan birokrat Talaud itu dilakukan Jumat (21/11/2025) malam di kabupaten paling utara di Sulut itu.
Pihak Kejari setempat memastikan oknum tersebut diduga telah melalukan penyalagunaan kewenangan.

Kejari Talaud Edwin Ignatius Beslar, S.H., M.H didampingi Kasi Pidsus Bryan Tambuwun, S.H dan Kasi Intel, Samuel Naibaho, SH, MH, dalam keterangan persnya mengungkapkan selama proses penyidikan, berdasarkan alat bukti yang diperoleh dari keterangan saksi, surat dan keterangan ahli.
Sampai disini, penyidik menyimpulkan telah terjadi Dugaan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan oleh bersangkutan
pada tahun 2024 di Dinas PUTR Kabupaten Kepulauan Talaud.
” JM diduga menyalahgunakan kekuasaannya sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom) dalam pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2024,” kata Kejari Talaud.
Penetapan tersangka JM dilakukan setelah penyidik Kejari menyimpulkan adanya bukti.
Di mana, bukti permulaan yang didapat memadai terkait penyalahgunaan kewenangan dalam sejumlah paket pekerjaan.
Proses penetapan tersangka dituangkan dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor B-1738/P.1.17/Fd.2/11/2025.
Dugaan korupsi tersebut menyeret beberapa paket kegiatan yang pendanaannya bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2024.
Dalam konstruksi awal perkara, tersangka JM diduga mengatur pemilihan penyedia pada paket Jasa Konsultasi Pengawasan Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I Tarun.
Penyidik mengungkap bahwa tersangka meminjam perusahaan CV Eljjreh untuk digunakan dalam proses pengadaan.
Lalu meminta Pejabat Pengadaan agar memenangkan perusahaan tersebut.
Hasil penyidikan menunjukkan bahwa CV Eljjreh kemudian dinyatakan memenuhi kualifikasi setelah tersangka JM menyerahkan dokumen perusahaan kepada Pejabat Pengadaan.
“Tersangka turut menyiapkan dan menyerahkan dokumen penawaran melalui pejabat terkait,” jelas dia.
Setelah perusahaan tersebut ditetapkan sebagai pemenang, JM diduga menerima aliran dana dari rekening CV Eljjreh melalui perantara saksi berinisial G, masing-masing Rp 20 juta pada Desember 2024. (r a m)
