29.8 C
Manado
Rabu, Juni 10, 2026
spot_img
Beranda Pemerintahan Kerja Sosial Terobosan Baru KUHP Nasional

Kerja Sosial Terobosan Baru KUHP Nasional

blank

MANADO – radarmanadoonline.com-Guna menyambut penerapan KUHP Nasional 2026, Kejati dan Pemprov Sulut melakukan penandatanganan kerja sama (MoU) terkait kerja sosial sebagai pidana pokok dan pemberlakuan tindak pidana dengan ancaman 5 tahun penjara.
Kesepakatan tersebut memelopori penerapan KUHP baru mulai 2 Januari 2026. Kejati Sulut Jacob Pattypeilohi dan Gubernur Yulius Selvanus memelopori penandatanganan MoU dimaksud.
Intinya, Pasal 65 KUHP Nasional yang akan menggantikan referensi KUHP warisan kolonial hampir setengah abad di negeri ini yakni menyangkut kerja sosial sebagai pidana pokok.
Dan Pasal 85 yang mengatur syarat pemberlakuan bagi tindak pidana dengan ancaman penjara di bawah lima tahun.
Penandatanganan MoU di kawasan Bumi Beringin, Manado, Rabu (10/12/2025) juga disaksikan Forkopimda serta jajaran Kejati dan Pemprov Sulut. Tak terkecuali kepala daerah kabupaten dan Kota se-Sulut.
” Selain Pemprov, Pemkot dan Pemkab juga ikut melakukan MoU,” kata Kasiepenkum Janurius Bolitobi kepada radarmanadoonline.com sebelum kegiatan dilaksanakan di graha gubernuran tersebut.
blank
Diketahui, Kejati Sulut melakukan akselerasi cepat untuk memperkenalkan KUHP Nasional yang baru. Sebelumnya sosialisasi kepada pemangku kepentngan yang terdekat dengan penegakkan hukum seperti Inspektorat, Kepolisian dan instansi teknis lainnya beberapa waktu lalu.
Dimana penerapan restorative justice termasuk di dalamnya dengan mengusung sisi humanisme menjadi hal yang baru dalam dunia peradilan di Indonesia.
Di Sulut juga sebelumnya pengenalan serupa juga telah dilakukan di Unsrat Manado. Ketika itu saat Dies Natalis ke 64 perguruan tinggi negeri itu ada orasi ilmia Tenaga Ahli Jaksa Agung Dr Batari Simanjuntak.
Lewat MoU ini, pelaku tindak pidana ringan nantinya bisa menjalani hukuman berupa kerja sosial mulai dari pelayanan publik alih-alih langsung mendekam di balik jeruji. Skema ini diproyeksikan menjadi solusi humanis sekaligus produktif bagi masyarakat.
Gubernur Sulut Yulius Selvanus menyatakan dukungannya akan program MoU ini. Sekaligus berterima kasih kepada pihak Kejaksaan yang menginisiasi.
Dia berpendapat, setiap pelaku tindak pidana bukan hanya sisi gelap saja yang ada namin sisi baiknya atau kelebihannya tetap juga ada.
“Nah, sisi baik itu setidakbya bisa bermanfaaat bagi orang banyak melalui penerapan pemidanaan kerja sosial yang sangat efektif,” ungkap Gubernur.
Dia pun mengajak Walikota dan Bupati bisa bersinergi terkait MoU ini.
“Bagi pemerintah daerah, hukuman sosial bisa memberikan manfaat bagi masyarakat, ketimbang sekadar dikurung di dalam lembaga pemasyarakatan tanpa produktivitas,” kata Gubernur Yulius. (r a m)

Baca Juga:  Sah! Gubernur Sulawesi Utara Tetapkan Ranperda RTRW 2025-2044 Sebagai "Mahakarya" Peta Jalan Pembangunan Dua Dekade

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini