MANADO – radarmanadoonline.com- Ada hal menarik dalam sistem peradilan di Indonesia. Penerapan KUHP Nasional 2026 nanti bentuk hukumannya lebih humanis dan berorientasi pada pemulihan hubungan sosial.
Menurut Kajati Sulut Jacob Hendrik Pattipeylohi SH, MH, saat sambutannya pada MoU dengan Pemprov, Rabu (10/12/2025) di Graha Gubernuran Manado, sanksi sosial tersebut akan dilaksanakan terarah dan terukur dan lebih beradab.
Pengaturan secara detail terdapat dalam Pasal 85 sampai dengan Pasal 95 UU nomor 1 Tahun 2023.
Dalam Pasal-Pasal tersebut dijelaskan bahwa pidana kerja sosial hanya dapat dijatuhkan untuk tindak pidana tertentu. Dan ini juga harus mendapat persetujuan dari pelaku.
” Hal ini menunjukkan pidana ini sifatnya partisipatif namun tidak dipaksakan secara sepihak. Karena Undang-Undang mengatur durasi, jenis pekerjaan sosial serta prinsip proporsionalitas yang dijalankan sesuai kemampuan pelaku da tingkat perbuatannya,” kata Pattipeylohi.
Untuk itu, akan diatur mekanisme pengawasan, pelaporan serta tindakan yang diambil apabila terpidana tidak memenuhi kewajiban pidana kerja sosial.
Dikatakan juga, pidana kerja sosial telah dirancang secara komprehensif dan memerlukan sinergi kuat antara Kejaksaan dan Pemda untuk dapat diimplementasikan secara optimal.
Dia pun meminta agar NoU bukan sebatas formalitas namun ada komitmen bersama untuk menghadirkan penegakkan hukum progresif dan modern.
CONTOH SANKSI SOSIAL
KUHP NASIONAL
–PIDANA KERJA SOSIAL: Pelaku tindak pidana diwajibkan
melakukan pekerjaan sosial yang bermanfaat bagi masyarakat, seperti membersihkan tempat ibadah, menyapu jalan, atau kegiatan lainnya yang berguna bagi lingkungan.
-PENGAWASAN:Pelaku tindak pidana diwajibkan
melapor secara berkala kepada pihak berwenang dan mengikuti program rehabilitasi.
-DENDA: Pelaku tindak pidana diwajibkan membayar denda sebagai ganti rugi atas kerugian yang
ditimbulkan.
-PENGUMUMAN KEPUTUSAN HAKIM: Putusan hakim
diumumkan secara terbuka kepada publik sebagai
bentuk sanksi sosial.
-PEMENUHAN KEWAJIBAN ADAT SETEMPAT: Pelaku
tindak pidana diwajibkan memenuhi kewajiban adat
yang berlaku di komunitas tertentu sebagai bentuk
pemulihan sosial.
Sanksi sosial ini bertujuan untuk memperbaiki perilaku
(r a m)

