29.8 C
Manado
Rabu, Juni 10, 2026
spot_img
Beranda Hukum dan Kriminal Santrawan: Banding dan PK Celah Pulihkan Nama Jika Rasa Tidak Bersalah...

Santrawan: Banding dan PK Celah Pulihkan Nama Jika Rasa Tidak Bersalah !

blank

MANADO (radarmanadooine.com):Pengacara asal Nusa Utara yang kerap menangani perkara baik di Manado dan Jakarta, Dr Santrawan Paparang SH, MH, MKn ikut mengomentari pasca putusan hakim PN Manado terhadap 5 orang terkait Dana Hibah Pemprov Sulut.
Menurut dia, para terdakwa yang divonis bersalah terkait kasus tersebut punya kesempatan untuk melakukan perlawanan. “Ya, kenapa tidak, Banding dan PK adalah tenpatnya ,” kata Santrawan kepada radarmanadoonline.com.
” Iya bisa saja karena kalau merasa ada unsur ketidakadilan. Sebab, jika merasa tidak bersalah lakukan pemulihan nama lewat itu tadi, ” kata ayah pengacara muda potensial kandidat doktor Satrya Paparang SH, MH, Mkn, ini.
blank
Santrawan dan anaknya Satrya
Diketahui, Rabu (10/12/2025) kelima terdakwa menjalani proses sidang putusan di PN Manado. Akhirnya Hein Arina divonis 1 tahun penjara, Gemmy Kawatu dan Steve Kepel durasi sama 1, 8 bulan, sementara Jeffry Korengkeng dan Fereydi Kaligis 1, 4 bulan.
Putusan tersebut mengakhiri perjalanan panjang kasus Dana Hibah tersebut. Sebab melibatkan Ketua Sinode GMIM, dua birokrat Pemprov, dan pensiunan pejanat.di Pemprov.
Ada alasan dia mengaku menyebut demikian. “Jika dilihat dari kacamata hukum pidana, perkara tersebut sangat banyak celahnya. Tapi tidak etis saya mengomentari para rekan pengacara yang telah berupaya membela para terdakwa,” kata dia.
Meski begitu Santrawan pun seakan memberi pernyataan terkait langkah hukum Banding dan PK yang jika kemungkinan terjadi. Bahwa peran pengacara yang akan mendampingi harus berani.
“Saat bela klien, jangan pernah takut perjuangkan kebenaran. Meski pun harus berhadapan dengan jabatan dan kekuasaan, meski nyawa menjadi taruhan,” tegas dia
Karenanya, lanjut dia, harga diri adalah di atas segalanya. “Karena itu, jadilah petarung yang berani dan bermental pemenang,” tegas Santrawan.
Bagaimana soal putusan hakim ? Dia menolak untuk mengomentari.
” Kalau soal putusan? itu hak prerogatif dan kewenangan absolut yang diberikan negara kepada badan peradilan untuk menyelesaikan sengketa hukum,” kata dia. (ram)

Baca Juga:  Tim Tabur Kejati Sulut Tangkap Terpidana TPPO Buronan Kejati Papua Barat

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini