MANADO radarmanadoonline.com-Dosen dan praktisi hukum Dr Santrawan Paparang SH, MH, MKn memberi pandangannya soal pemberlakuan KUHP Nasional mulai 2026 mendatang.
Menurut dia, KUHP Nasional mesti diapresiasi karena itu karya bangsa melalui Legal Drafters yakni DPR RI.
Dengan adanya KUHP Nasional, kata dia, paling tidak, telah ada kemajuan dalam referensi hukum demi perbaikan sistem peradilan di Indonesia agar lebih baik lagi.
Dan tentunya juga lebih disesuaikan dengan keberadaan masyarakat Indonesia baik kultur dan budaya serta kearifan lokal.
” Sebab, hampir stengah abad menggunakan peninggalan kolonial yang sudah tentu dinilai tidak relevan lagi di era saat ini, dan sekarang akan memakai produk bangsa dimana pebanganan kasus juga akan lebih humanis namun tidak meninggalkan esensi penegakan hukum, ” kata pengacara asal Nusa Utara yang cukup dikenal di Jakarta ini.
Memang kata Santrawan dia masih melihat ada beberapa pasal yang masih mengadopsi KUHP peninggalan Belanda. Namun itu bukan harus jadi masalah besar karena dia meyakini para pakar hukum.yang telah memiliki kompetensi telah mempertimbangkan hal tersebut.
Justru bagi dia tentunya soal penerapan KUHP Nasional ini yang harus disosialisasikan lebih ke masyarakat.
” Seperti misalnya Restorative Justice. Menurut saya ya bisa dibatasi saja sepertu pada soal harta kekayaan saja,” sebut Santrawan.
Sementara tindak pidana lainnya termasuk Penganiayaan Ringan maupun Berat sampai mengakibatkan matinya orang, jelas harus di batasi.
“Konteks ini kita tentunya melihat ada efek jera dari pelaku. Jadi sangat tidak mungkin ada Restorarive Justice,” kata dia.
Keberadaan Hukum Materiil tersebut akan didukung Hukum Formil berupa KUHAP yang juga akan menyesuaikan.
Keberadaan KUHP yang baru secara simultan pula di back up secara pararel dgn KUHAP yang baru.
” Olehnya paradigma penerapan hukum materiil dan formil kiranya menjadi perhatian serius dari semua unsur Aparat Penegak Hukum, agar penerapannya di berlakukan secara baik dan berimbang,” kata Santrawan.
Terkait KUHP Nasional tadi, Kejati Sulut telah melakukan pengenalan KUHP Nasional beberapa waktu lalu kepada instansi yang berkaitan dengan penegakan hukum.
Kemudian hal sama telah diangkat juga saat Tenaga Ahli Jaksa Agung Dr Batari Simanjuntak saat orasi ilmiah di Unsrat.
Dan beberapa hari lalu telah dibuat MoU dengan Pemerintah daerah, baik Pemprov, Pemkab dan Pemkot dalam kaitan Pidana Kerja Sosial yang adalah bagian dari KUHP Nasional. (ram)

