MINUT,Radarmanadoonline.com_Dugaan kasus perdagangan anak dibawah umur kembali mencuat di Kabupaten Minahasa Utara, kasus ini terungkap setelah oma dan opa korban melaporkan kepada Pemerintah Kecamatan Wori.
Menindaklanjuti laporan tersebut, pemerintah desa asal korban melalui Hukum Tua melaporkan kasus ini ke Dinas Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan dan Anak (DP3A) Minut pada 7 Januari 2026 guna memastikan korban segera mendapatkan pendampingan.
Kepala DP3A Minut, Sri Hesti Hebber, mengatakan pihaknya langsung melakukan penelusuran setelah menerima laporan dan memastikan bahwa dugaan kasus perdagangan anak tersebut telah ditangani.
“Tm langsung menindaklanjuti, namun saat tim turun ke desa asal korban, yang bersangkutan sudah tidak berada di rumah,” ujar Sri Hesti Hebber didampingi Kabid P3A Feybe Mengko.
Selanjutnya berdasarkan hasil penelusuran di lapangan, korban diketahui sempat dibawa ke wilayah Minahasa Tenggara sebelum akhirnya berada di luar daerah. DP3A Minut kemudian berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak Provinsi Sulawesi Utara.
Dari hasil koordinasi tersebut, korban berhasil diamankan dan saat ini berada dalam penanganan langsung UPTD Provinsi Sulawesi Utara.
“Penanganan utama dilakukan oleh UPTD Provinsi, termasuk pendampingan psikologis. Tim terdiri dari dua kepala bidang dan dua konselor, salah satunya psikolog, yang telah melakukan asesmen awal terhadap kondisi korban,” jelas Sri.
Sri menegaskan, meski penanganan kini berada di tingkat provinsi, DP3A Minut tetap aktif melakukan pendampingan serta koordinasi lintas instansi terkait.
Ia juga memastikan laporan resmi telah diteruskan kepada pihak kepolisian dan saat ini menunggu salinan administrasi dari UPTD Provinsi sebagai bagian dari proses hukum. (Immora)



