SINGAPURA, Radarmanadoonline.com- Singapura bakal menerapkan kebijakan yang lebih tegas. Kebijakan ini akan memungkinkan mereka menolak pengunjung yang dianggap tidak diinginkan. Bahkan, sebelum mereka menginjakkan kaki di pesawat atau kapal menuju Negeri Singa itu. Kebijakan yang bertujuan untuk meningkatkan keamanan ini akan berlaku mulai 30 Januari 2026. Mengutip Bangkok Post, Otoritas Imigrasi dan Pos Pemeriksaan Singapura, Immigration & Checkpoints Authority (ICA) mengatakan, aturan ini akan diberlakukan untuk semua maskapai penerbangan yang terbang ke negara tersebut. Aturan ini juga untuk mencegah orang-orang yang gagal memenuhi persyaratan atau imigran yang tidak diinginkan negara oleh otoritas imigrasi setelah mereka tiba di pintu masuk pelabuhan. Namun, dengan aturan terbaru, wisatawan bisa ditolak sebelum mereka sampai di Singapura. “Kebijakan ini memperkuat keamanan perbatasan Singapura dengan mencegah potensi ancaman mencapai wilayah kita sejak awal,” kata pihak ICA. Singapura mewajibkan semua pelancong untuk mendapatkan kartu kedatangan elektronik dalam waktu tiga hari sebelum kunjungan yang direncanakan. Badan tersebut akan menyaring penumpang menggunakan informasi kartu kedatangan dan manifes penumpang maskapai penerbangan. Kemudian, mereka akan memberi tahu operator tentang orang-orang yang tidak diizinkan masuk ke Singapura dan memerintahkan maskapai penerbangan untuk tidak mengizinkan mereka terbang. Pelancong yang dilarang oleh maskapai penerbangan akan diminta untuk menghubungi ICA melalui halaman Facebook-nya untuk meminta persetujuan masuk sebelum mengatur penerbangan baru. Badan tersebut memperingatkan, maskapai penerbangan yang gagal mengikuti arahan baru ini akan didenda dan/atau dijatuhi hukuman hingga enam bulan penjara. Menurut statistik terbaru yang diberikan oleh Dewan Pariwisata Singapura, wisatawan China menduduki peringkat teratas kedatangan wisatawan asing dengan hampir 3 juta, diikuti oleh 2,2 juta wisatawan Indonesia.(bkp/axm)
