MINAHASA – radarmanadoonline.com-Ini harus diperhatikan segera instansi terkait ! Ruas jalur Desa Tandengan Kecamatan Eris menuju ke Desa Kapataran Kecamatan Lembean Timur yang melewati beberapa desa lainnya terancam putus. Ironisnya, ini sudah lama terabaikan.
Tak pelak ini mengundang reaksi tajam. Bahkan pemerintah desa seperti Hukum Tua Desa Maumbi Kecamatan Eris, Frengky Lukas, mempertanyakan tanggungjawab instansi terkait.
” Jalan ini menjadi tanggungjawab provinsi dan tentu kami sebagai pengguna jalan sekaligus pemerintah desa Maumbi berharap ada kepedulian mereka untuk mengatasi masalah tersebut,” kata Lukas.
Sebab, menurut dia jika dibiarkan maka jalur lalu lintas mereka dari arah ibukota kabupaten, Tondano, misalnya otomatis terancam putus.
” Sudah 3 tahun ini dibiarkan. Padahal sudah sekian kali dipertanyakan,” kata dia sembari berharap tahun ke 4 ini bisa diselesaikan.
Wilayah yang terkena longsor masuk Desa Maumbi salah satu desa yang akan dilewati. Kemudian Seretan, Kapataran dan ke arah kanan menuju Kayuroya memutar ke Desa Watulaney dan turun kembali ke kecamatan Eris.
Kawasan yang dikenal menuju ke Tondano Pantai itu memang memiliki beberapa akses jalan dari kecamatan Tondano, Eris hingga Kakas. Namun topografi di kawasan menuju Tondano Pantai berbukit-bukit dan ada beberapa yang curam dan cukup terjal.
Namun khusus ruas jalan dimaksud itu sudah menjadi bahan pertanyaan sekian kali dari elemen masyarakat maupun pemerintah. Sebab belum pernah tersentuh.
” Apakah harus tunggu longsor hingga jalan putus,” kata Hukum Tua Lukas.
Warga setempat Rendy Rantung juga.menyoroti longsor yang kian hari sepertinya terus tergerus.
” Apalagi cuaca masih sering berubah dan kalau hujan deras tentu terus terjadi pengikisan. Kalau cuaca kembali panaa benar-benr bahaya sebab tanah juga retak,” kata Rendy.
Instansi utama yang menangani jalan provinsi adalah Pemerintah Provinsi melalui Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi atau Dinas Bina Marga Provinsi setempat. Lembaga ini bertanggung jawab atas pembangunan, pemeliharaan, dan perbaikan ruas jalan yang berstatus provinsi.
” Tanggungjawab ada pada lembaga itu terkait penanganan jalan provinsi meliputi perbaikan kerusakan, pemeliharaan berkala, dan peningkatan kualitas jalan agar tetap dalam kondisi mantap,” kata Paul Parera salah satu pemerhati masalah sosial kemasyarakatan.
Dalam referensi pendanaan disebut bahwa ada Dana Alokasi Khusus (DAK) dimana program pemerintah pusat yang bisa atau sering digunakan untuk membiayai perbaikan jalan provinsi yang disahkan oleh Gubernur. (ram)

