MITRA,Radarmanadoonline–Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Minahasa Tenggara, David H. Lalandos, memimpin rapat penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) Tahun Anggaran 2026 yang digelar di lantai tiga Kantor Bupati, Selasa (24/2/2026).
Rapat ini menjadi langkah strategis Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara dalam memastikan proses penyusunan LPPD berjalan akuntabel, sistematis, serta sesuai tenggat waktu yang telah ditetapkan pemerintah pusat.
Kegiatan tersebut diprakarsai oleh Bagian Pemerintahan Setdakab Mitra dan diikuti seluruh perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Dalam arahannya, Lalandos menegaskan bahwa kualitas LPPD sangat ditentukan oleh keakuratan data yang disampaikan masing-masing OPD.
Ia meminta seluruh perangkat daerah menseriusi proses penginputan data karena laporan tersebut menjadi cerminan kinerja pemerintahan daerah secara menyeluruh.
“Data adalah indikator utama dalam penilaian kinerja daerah. Karena itu, saya minta setiap OPD memastikan data yang dimasukkan benar-benar valid, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Lalandos di hadapan peserta rapat.
Ia juga menginstruksikan agar kepala OPD terlibat langsung dalam proses pengawasan penyusunan laporan, mulai dari pengumpulan hingga finalisasi data.
Menurutnya, mekanisme cek dan ricek secara berlapis harus dilakukan untuk mencegah kesalahan maupun ketidaksinkronan antarperangkat daerah.
“Jangan sampai ada data yang berbeda antara satu OPD dengan OPD lainnya. Kepala OPD wajib mengawasi langsung proses ini agar tidak terjadi kekeliruan yang dapat berdampak pada penilaian kinerja daerah,” tegasnya.
Lebih lanjut, Sekda mendorong seluruh OPD untuk segera melakukan pemutakhiran data.
Tahun ini, Pemkab Minahasa Tenggara menitikberatkan pada peningkatan kualitas data pendukung agar capaian kinerja daerah dapat tergambar secara objektif dan komprehensif.
Lalandos optimistis nilai LPPD Tahun 2026 dapat ditingkatkan dibandingkan tahun sebelumnya, asalkan seluruh perangkat daerah menunjukkan komitmen dan keseriusan dalam menindaklanjuti arahan yang telah disampaikan.
“Kita harus optimis. Respons yang baik dari seluruh perangkat daerah hari ini harus dibuktikan dengan tindak lanjut nyata. Lakukan dengan sungguh-sungguh,” tambahnya.
Penyusunan LPPD tahun ini menjadi semakin krusial seiring adanya penyesuaian Indikator Kinerja Kunci (IKK) yang mengacu pada Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.7-109 Tahun 2026.
Regulasi tersebut mengatur indikator, bobot, serta mekanisme penilaian penyelenggaraan pemerintahan daerah di seluruh Indonesia.
Selain arahan Sekda, peserta rapat juga menerima penjelasan teknis dari Tim Review LPPD Inspektorat Kabupaten Minahasa Tenggara.
Arahan ini bertujuan memastikan dokumen LPPD disusun sesuai standar audit internal dan memenuhi ketentuan yang berlaku.
Turut mendampingi Sekda dalam rapat tersebut, Jani Rolos, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, serta Elly Sangian, Asisten Administrasi Umum.
Kehadiran jajaran pimpinan ini menegaskan komitmen Pemkab Minahasa Tenggara dalam meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan daerah. (***)


