25.4 C
Manado
Selasa, Mei 19, 2026
spot_img
Beranda Hukum dan Kriminal 30 M Terblokir Usai Menjabat Bisa Cair ?

30 M Terblokir Usai Menjabat Bisa Cair ?

MANADO – radarmanadoonline.com- Gerak cepat dilakukan pihak keluarga dengan mantan pejabat Bupati Sitaro Drs Joi Oroh yang telah ditahan Kejati Sulut terkait kasus bantuan bencana Gunung Ruang, Sitaro.
Mereka langsung menghubungi pengacara kenamaan Dr Santrawan Paparang SH, MH, MKn dari kantor pengacara Paparang – Hanafie & Partners, untuk menjadi kuasa hukum Joi Oroh.
Hal itu diungkapkan Santrawan kepada radarmanadoonline.com.
” Saya ditelpon salah satu pihak keluarga bapak Joi untuk menelaah kasus ini dan sebisa mungkin untuk menjadi kuasa hukum,” kata Santrawan.
Bahkan, kata putra Nusa Utara yang banyak berkiprah di Jakarta ini dia langsung berkomunikasi dengan isteri Joi Oroh, Maya Rumengan.
” Intinya, ketika bapak Joi mengakhiri masa jabatan dana Rp 30 Miliar masih ada lengkap di bank,” kata Santrawan mengutip pernyataan isteri Oroh.
” Malah, disebutkan dana belum digunakan sebab terblokir,” kata dia.
Diketahui, Joi Oroh bersama eks Sekab Sitaro Denny Kondoy telah ditahan Kejati Sulut pada Selasa (31/3/2026) malam seusai menjalani sekian pemeriksaan.
Oleh karenanya, meski masih akan berproses pembelaan terhadap Joi, Santrawan mulai mencoba menganalisa terkait kasus tersebut.
“Logikanya, tidak bisa cair. Kalau terblokir, siapa yang mencairkan serta menyalurkan dana tersebut ? Namun tentunya ini yang akan kami buktikan nanti,” tegas pengacara dan juga dosen Ilmu Hukum Pidana S2 dan S3 pada Pasca Sarjana di beberapa universitas di Jakarta ini.
Meski begitu dia menyebut apakah penetapan tersangka hanya 4 orang saja ataukah masih ada pejabat lain di Pemkab Sitaro dbalik perkara ini.
” Olehnya pihak keluarga Joi Oroh meminta saya menangani langsung perkaranya. Saya juga meminta pihak keluarga untuk berkomunikasi dengan ke 3 tersangka lain. Sehingga kebenaran materiil akan terungkap jelas,” tegas dia.
Yang jelas, dalam waktu dekat ini mereka akan mengambil langkah pembelaan perkara ini. ” Karena kami akan membongkar sampai ke akar-akarnya,” tandasnya.
Sebelumnya, penyidik Kejati telah menetapkan 2 tersangka yakni Kepala BPBD Sitaro JS dan pihak swasta DT. Bantuan bagi korban erupsi Gunung Ruang tahun anggaran 2024 sebesar Rp 35.715.000.000. Namun Rp 22,7 miliar di antaranya diduga diselewengkan. (ram)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini