24.7 C
New York
Jumat, April 17, 2026

Buy now

spot_img
Beranda Hukum dan Kriminal Pembalak Hutan DPO Kejari Minahasa Sejak 2024 Diciduk Tim Tabur ...

Pembalak Hutan DPO Kejari Minahasa Sejak 2024 Diciduk Tim Tabur Kejati Sulut

MANADO –Radarmanadoonline.com– DPO Kejari Minahasa sejak 2024 Alfitzer Rastra Mongi alias Ical dibekuk tim Tabur (Tangkap Buron) Kejati Sulut, Selasa (14/4/2026) di Malalayang, Manado.
Tim Tabur yang dipimpin Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Eri Yudianto, S.H., M.H, mengamankan Ical terkait dalam perkara pengrusakan hutan.
Alfitzer Rastra Mongi alias Ical tercatat buronan sejak putusan perkaranya berkekuatan hukum tetap (inkracht), dengan dasar hukum putusan Mahkamah Agung Nomor: 242/Pid.Sus.LH/2023 tanggal 04 Februari 2022.
Terpidana pun masuk dalam
Daftar Pencarian Orang (DPO) berdasarkan Surat Penetapan Daftar Pencarian Orang (DPO) Nomor PRINT.01/P.1.11/01/2024 tanggal 11 Januari 2024.
Dalam perkara tersebut, sebagaimana penyampaian Kasiepenkum Kejati Sulut Januarius Bolitobi SH dalam siaran pers mereka, terpidana terbukti dengan sengaja mengangkut dan memiliki
hasil hutan berupa kayu yang tidak dilengkapi dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan.
Perbuatan terpidana dinyatakan melanggar Pasal 83 Ayat (1) huruf b UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum.
Dalam putusan pengadilan Ical dijatuhi penjara 1 (satu) tahun dan
Denda sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
Dengan ketentuan apabila denda
tersebut tidak dapat dibayar oleh terdakwa maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Jacob Patripeilohy SH, MH di siaran pers tersebut menyampaikan bahwa penangkapan tersebut merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam mendukung pemberantasan tindak pidana
kehutanan.
” Dan memastikan setiap terpidana menjalankan hukuman sesuai perintah
undang-undang,” kata Jacob.
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara mengimbau masyarakat untuk terus
mendukung upaya penegakan hukum melalui pemberian informasi terkait keberadaan
para buronan demi terciptanya rasa keadilan dan keamanan bersama. (r a m )

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini