26.4 C
Manado
Rabu, April 29, 2026
spot_img
Beranda Nasional Diduga Jadi Dokter Kecantikan Gadungan, Korban Capai 15 Orang, Finalis Puteri Indonesia...

Diduga Jadi Dokter Kecantikan Gadungan, Korban Capai 15 Orang, Finalis Puteri Indonesia 2024 Ditahan Polisi 

PEKANBARU, Radarmanadoonline.com-Pihak Kepolisian Daerah (Polda) Riau, resmi menahan finalis Puteri Indonesia 2024, Jeni Rahmadial Fitri (JRF), terkait kasus dugaan dokter kecantikan gadungan. Jenny ditahan terkait dugaan praktik medis ilegal sekaligus pemilik Arauana Beauty Aesthetic Clinic, di Pekanbaru, Riau.

Jeni Rahmadial Fitri.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro Ridwan membenarkan tersangka kini telah ditahan. “Ya, sudah tersangka dan ditahan” ungkap Ade Kuncoro. Polisi mengungkap, praktik klinik kecantikan ala finalis Puteri Indonesia 2024 ini, mengakibatkan korban mengalami cacat permanen. Kasus ini terungkap setelah Polda Riau menyelidiki laporan korban inisial NS. Dalam laporannya, korban mengaku menjalani tindakan facelift dan eyebrow facelift di Arauana Beauty Aesthetic Clinic, Jalan Tengku Bey, Pekanbaru, pada 4 Juli 2025. Namun, alih-alih mendapatkan hasil perawatan maksimal, korban justru mengalami pendarahan hebat dan infeksi serius di bagian wajah serta kepala usai tindakan dilakukan. Korban mengalami luka bernanah, pembengkakan serius, hingga harus menjalani perawatan lanjutan dan operasi di beberapa fasilitas kesehatan di Batam,” kata Kombes Ade Kuncoro dalam keterangannya, Rabu (29/4/2026). Kombes Ade Kuncoro mengatakan, korban mengalami cacat permanen berupa bekas luka di kulit kepala yang menyebabkan rambut tidak dapat tumbuh kembali, serta luka memanjang di area alis. “Korban bahkan mengalami kegagalan operasi bibir sebanyak dua kali hingga menyebabkan cacat permanen dan trauma psikis,” imbuhnya.

Jeni Rahmadial Fitri (kiri) saat dibawa ke Markas Polda Riau.

Setelah melalui serangkaian penyelidikan, pemeriksaan saksi dan ahli, perkara ini resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan pada 26 Februari 2026. Penyidik kemudian melakukan pelacakan terhadap keberadaan tersangka hingga akhirnya berhasil dilakukan penangkapan di Sumatera Barat. “Pada 28 April 2026, status yang bersangkutan resmi ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka setelah penyidik menemukan lebih dari dua alat bukti yang sah,” tegas Ade. Jenny ditangkap setelah dua kali mangkir pemeriksaan polisi. Saat ini tersangka telah dibawa ke Pekanbaru untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Ade menegaskan, Polda Riau akan menindak tegas segala bentuk praktik ilegal di bidang kesehatan maupun kecantikan yang membahayakan keselamatan masyarakat. “Kami juga mengimbau masyarakat agar lebih selektif dan memastikan legalitas tenaga medis maupun klinik sebelum menjalani tindakan kesehatan dan kecantikan,” pungkasnya. Sementara itu kuasa hukum korban, Mark Harianja mengatakan bahwa tersangka mengaku sebagai dokter tanpa memiliki Surat Tanda Register (STR) maupun Surat Izin Praktik. “Pelaku (Jenny, red) mengaku sebagai dokter, namun tidak memiliki STR dan SIP,” terangnya. Mark juga menyampaikan, setidaknya 15 orang menjadi korban malapraktik yang dilakukan Jenny. Salah satu korban bahkan mengaku mengeluarkan biaya hingga Rp16 juta untuk perawatan kecantikan. Atas dugaan pelanggaran tersebut, Jenny dijerat dengan Pasal 439 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Aparat dari Polda Riau menunjukkan foto salah satu korban.

Terpisah, menanggapi kasus ini, Yayasan Puteri Indonesia (YPI) mengambil langkah tegas dengan mencabut gelar Puteri Indonesia Riau 2024 yang sebelumnya disandang oleh Jeni Rahmadial Fitri. Dalam pernyataan resminya, YPI menegaskan bahwa keputusan ini diambil sebagai bentuk komitmen dalam menjaga integritas dan profesionalisme para pemegang gelar Puteri Indonesia. Berikut pernyataan resmi yang disampaikan YPI, “Sehubungan dengan informasi dan temuan terkait dugaan tindakan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Sdri. Jeni Rahmadial Fitri, yang sebelumnya menyandang gelar Puteri Indonesia Riau 2024, bersama ini Yayasan Puteri Indonesia menyampaikan pernyataan resmi sebagai berikut: Yayasan Puteri Indonesia telah menerima informasi yang berkembang di masyarakat melalui pemberitaan media bahwa Sdri. Jeni Rahmadial Fitri diduga melakukan praktik medis ilegal yang mana saat ini tengah menjalani proses hukum, atas informasi yang berkembang tersebut Yayasan Puteri Indonesia menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan untuk menjaga nama baik Yayasan Puteri Indonesia maka dengan ini Yayasan Puteri Indonesia memutuskan secara resmi mencabut gelar Puteri Indonesia Riau 2024 yang sebelumnya melekat pada Sdri. Jeni Rahmadial Fitri Keputusan ini diambil juga sebagai bentuk komitmen Yayasan Puteri Indonesia dalam menjaga kredibilitas, profesionalisme para pemegang gelar Puteri Indonesia di seluruh Indonesia. Demikian pernyataan ini kami sampaikan agar menjadi perhatian bersama,” tulis akun Instagram @officialputeriindonesia pada Rabu (29/4/2026). Dalam penelusuran Media ini, diketahui Jenny lahir di Bukittinggi, Sumatera Barat, 11 Januari 1998. Dia dikenal berkepribadian percaya diri dan sempat mengenyam pendidikan Sarjana Sastra Inggris. Jenny juga dikenal sebagai pengusaha muda yang menjabat sebagai Direktur PT Arauna Beauty Clinic. Karier Jenny di dunia kontes kecantikan dimulai sejak usia muda, dan terus menunjukkan perkembangan hingga menembus level nasional bahkan internasional. Jenny berhasil meraih posisi Runner up 1 dalam ajang Putri Pariwisata Indonesia 2019, sekaligus menyandang gelar Putri Pariwisata Culinary Indonesia yang semakin mengukuhkan kiprahnya. Pada 2018, Jenny terpilih dan dinobatkan sebagai Dara Riau. Tak hanya di dalam negeri, pengalaman internasional juga dia kantongi melalui partisipasinya dalam ajang Iam Model Search International di Malaysia, yang turut memperluas jangkauan dan eksposur globalnya.(btc/sri/axm)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini