30 C
Manado
Rabu, Juni 24, 2026
spot_img
Beranda Nasional Jeni Pamer Sertifikat Pelatihan Kecantikan, Finalis Puteri Indonesia 2024 Terancam Hukuman Berat

Jeni Pamer Sertifikat Pelatihan Kecantikan, Finalis Puteri Indonesia 2024 Terancam Hukuman Berat

blank

PEKANBARU, Radarmanadoonline.com — Penangkapan sekaligus penahanan finalis Puteri Indonesia 2024, Jeni Rahmadial Fitri (JRF), mengungkap tabir gelap praktik klinik kecantikan ilegal di Pekanbaru, Riau.

Kepolisian Daerah (Polda) Riau membeberkan modus operandi tersangka Jeni yang nekat menjalankan prosedur bedah medis tanpa kompetensi hingga menyebabkan 15 pasien mengalami cacat permanen.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro menegaskan, Jeni kini terancam hukuman berat atas dugaan praktik kedokteran ilegal dan malapraktik.

“Tersangka melakukan tindakan medis tanpa kompetensi dan tanpa kewenangan, yang dampak seriusnya dirasakan langsung oleh belasan korban,” kata Kombes Pol Ade Kuncoro, Rabu (29/4/2026).

Seperti diberitakan radarmanadoonline.com sebelumnya, pihak Polda Riau resmi menahan finalis Puteri Indonesia 2024, Jeni Rahmadial Fitri, terkait kasus dugaan dokter kecantikan gadungan.

Jeni ditahan terkait dugaan praktik medis ilegal sekaligus sebagai pemilik Arauana Beauty Aesthetic Clinic di Pekanbaru, Riau.

Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan membenarkan tersangka kini telah ditahan.

“Ya, sudah tersangka dan ditahan,” ungkap Ade Kuncoro.

Baca Juga:  Persembahkan Kado Istimewa Valentine's Day, Robert Liester Raih Emas di Final TIMO di Thailand

Terungkap bahwa tersangka Jeni yang tidak memiliki latar belakang pendidikan kedokteran ini menjalankan bisnis ilegalnya selama enam tahun, terhitung sejak 2019 hingga 2025.

Salah satu cara tersangka meyakinkan pasien adalah dengan memamerkan sertifikat pelatihan kecantikan yang didapatnya di Jakarta pada 2019.

Padahal, sertifikat tersebut secara hukum hanya diperuntukkan bagi tenaga medis profesional (dokter).

Penyidik juga menemukan fakta bahwa Jeni bisa mengantongi sertifikat tersebut bukan karena kualifikasi akademik, melainkan karena memiliki kedekatan khusus dengan pihak penyelenggara.

Berbekal selembar kertas itulah, dia membangun citra seolah memiliki otoritas medis untuk melakukan tindakan bedah.

Jeni mengelola sebuah tempat bernama Klinik Arauna Beauty di Jalan Tengku Bey, Pekanbaru.

Dengan statusnya sebagai mantan finalis ajang kecantikan bergengsi (Puteri Indonesia), tersangka dengan mudah membangun kepercayaan publik.

Pasien yang datang tertipu oleh penampilan fisik klinik dan reputasi sosial tersangka.

Mereka tidak menaruh curiga bahwa prosedur berbahaya seperti facelift (tarik wajah) dan eyebrow facelift dilakukan oleh tangan yang sama sekali tidak pernah mengenyam pendidikan spesialis bedah plastik atau kulit.

Baca Juga:  Dua Tahun Berturut-turut, Darmawan Prasodjo Raih Green Leadership Utama Award, PLN Pecah Rekor Borong 20 Proper Emas KLHK 2023

Untuk meyakinkan bahwa tindakannya profesional, tersangka mematok tarif yang bervariasi dan cukup mahal.

Salah satu korban diketahui membayar hingga Rp16 juta untuk sekali tindakan.

Tarif tinggi ini seringkali disalahartikan oleh korban sebagai jaminan kualitas dan keamanan prosedur.

Padahal, itu hanyalah siasat tersangka untuk meraup keuntungan pribadi.

Setelah tindakan medis gagal dan pasien mengalami pendarahan hebat atau infeksi, tersangka diduga sulit dimintai pertanggungjawaban.

Dalam kasus korban berinisial NS, pendarahan dan nanah yang muncul pascaoperasi justru berujung pada cacat permanen karena penanganan awal yang serampangan oleh tersangka.

Penyidik juga menemukan ada 15 orang korban yang diduga mengalami kerusakan pada wajah maupun bagian tubuh lain akibat tindakan yang dilakukan tersangka.

Atas dugaan pelanggaran tersebut, Jeni dijerat dengan Pasal 439 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Terpisah, menanggapi kasus ini, Yayasan Puteri Indonesia (YPI) mengambil langkah tegas dengan mencabut gelar Puteri Indonesia Riau 2024 yang sebelumnya disandang oleh Jeni Rahmadial Fitri.

Baca Juga:  Kabar Duka, Mantan Kapolsek Belang Ipda Ronald Hariawang Meninggal Dunia di RSUP Prof Kandou Manado

Dalam pernyataan resminya, YPI menegaskan bahwa keputusan ini diambil sebagai bentuk komitmen dalam menjaga integritas dan profesionalisme para pemegang gelar Puteri Indonesia.

Dalam penelusuran media ini, diketahui Jeni lahir di Bukittinggi, Sumatera Barat, 11 Januari 1998.

Dia dikenal berkepribadian percaya diri dan sempat mengenyam pendidikan Sarjana Sastra Inggris.

Jeni juga dikenal sebagai pengusaha muda yang menjabat sebagai Direktur PT Arauna Beauty Clinic.

Karier Jeni di dunia kontes kecantikan dimulai sejak usia muda dan terus menunjukkan perkembangan hingga menembus level nasional bahkan internasional.

Jeni berhasil meraih posisi Runner up 1 dalam ajang Putri Pariwisata Indonesia 2019, sekaligus menyandang gelar Putri Pariwisata Culinary Indonesia.

Pada 2018, Jeni terpilih dan dinobatkan sebagai Dara Riau.

Tak hanya di dalam negeri, pengalaman internasional juga dia kantongi melalui partisipasinya dalam ajang Model Search International di Malaysia. (btc/sri/axm)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini