31.7 C
Manado
Minggu, Juni 7, 2026
spot_img
Beranda Hukum dan Kriminal Tragedi Ratatotok 2025 di SP3, Santrawan : Cermin Ketidakadilan Bagi Keluarga...

Tragedi Ratatotok 2025 di SP3, Santrawan : Cermin Ketidakadilan Bagi Keluarga Korban, Minta Komisi III Turun Tangan !

blank

Santrawan bersama Hashim Dojohadikoesoemo. Santrawan juga ketua LBH Gekira yang pembinanya Hashim.

MANADO -Radarmanadoonline.com- Kabar tidak sedap muncul di tengah penantian pihak keluarga korban penembakan di Alason, Ratatotok, Fedro Tongkotow pada Maret 2025.
Sebab, perkara yang telah setahun lebih itu bukan terprogres dengan baik namun malah telah dipastikan berhenti.
Ini dikarenakan telah keluarnya Surat Perintah Pengehentian Penyidikan (SP3) oleh pihak Direskrimum Polda Sulut sejak 12 Januari 2026.
Di SP3 nya kasus tersebut otomatis mematahkan harapan munculnya keadilan bagi keluarga Fedro.
Tak heran, keprihatinan pun bermunculan, termasuk datang dari advokad kenyang pengalaman nasional Dr Santrawan Paparang, SH, MH, MKn.
” Ada apa ini sehingga bisa keluar SP3? Sudah jelas dan nyata bahwa ada penembakan terjadi dan dilakukan oknum Brimob dan mengakibatkan ada meninggal sebenarnya sudah memperkuat penyelidikan Polda Sulut sendiri, ” kata Santrawan.
Kasus ini menjadi perhatian karena terjadi di lokasi pertambangan yang diduga beroperasi tanpa izin. Fedro Tongkotow tewas ditembak pada 10 Maret 2025.
Penembakkan tersebut melahirkan dugaan keterlibatan oknum anggota Brimob dalam insiden yang merenggut nyawa warga Basaan itu turut memicu desakan agar proses hukum dilakukan secara transparan dan tuntas.
Pihak keluarga korban pun langsung menyampaikan keberatan atas tragedi itu dengan membuat laporan polisi teregistrasi Nomor: LP/B/18/III/2025/Sek-Rtk/Res-Mitra/Polda Sulut.
Sebagai pengacara yang kerap membela warga masyarakat yang tidak mendapatkan apa yang seharusnya didapat yaitu keadilan, tokoh Nusa Utara yang berdomisili di Jakarta ini pun melihat bahwa sepertinya ada sesuatu.yang tidak dibuka sscara gamblang.
Sebab, kata dia, sudah setahun lebih perkara ini tidak terungkap jelas yang semestinya sudah harus ke tahap lebih tinggi yaitu ke PN.
“SP3 ini sudah mencerminkan ketidakadilan bagi keluarga korban. Sebab sudah lama ditinggu tidan tahunya sudah di SP3 sejak Januari tahun ini,” tegasnya.
Pihak Polda Sulut sendiri melalui Kabid Humas Kombes Pol. Alamsyah Parulian Hasibuan kepada media beberapa waktu lalu menyampaikan bahwa jika ada yang berkeberatan tentunya dapat mengajukan gelar perkara khusus maupun praperadilan untuk menguji sah atau tidaknya penghentian penyidikan tersebut.
Penyampaian itu kata Santrawan sangat normatif. Sebab, mash ada celah bagi keluarga untuk mempertanyakan perihal SP3 dimaksud.
Meski begiti ia pun memberi tantangan kepada Komisi III DPR RI yang menjadi mitra kepolisian untuk mendesak Polda Sulut membuka latar belakang sehingga kasus ini sudah dihentikan.
” Komisi III harus turutn tangan pertanyakan hal ini,” kata dia.
Salah satu pemerhati masalah sosial di Sulut Jones Sengkey kut mempertanyakan hal tersebut apalagi peristiwa disebut terjadi di kawasan yang diduga pertambangan tanpa ijin.
” Bisa saja spekulasi liar muncul dibalik penghentian kasus ini. Ini harus dibuka terang benderang,” kata dia.
(r a m)

Baca Juga:  Kombes Pol Set Lumowa Pimpin Apel Siaga Pengamanan Hari Buruh Internasional 2025 di Polda Sulut

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini