25.3 C
Manado
Senin, Juni 8, 2026
spot_img
Beranda Sulut Minut Sekda Novly Wowiling Luruskan Polemik Dana CSR BSG, Beberkan Data Pengelolaannya

Sekda Novly Wowiling Luruskan Polemik Dana CSR BSG, Beberkan Data Pengelolaannya

blank

MINUT,Radarmanadoonline.com_Sekretaris Daerah Kabupaten Minahasa Utara (Minut) Novly Wowiling memberikan klarifikasi terkait pengelolaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari Bank SulutGo (BSG) serta kehadiran Bupati Minahasa Utara di Kejaksaan Tinggi (Kejati) yang belakangan menjadi perhatian publik.

Novly mengatakan klarifikasi perlu disampaikan agar informasi yang berkembang di masyarakat tidak menimbulkan kesalahpahaman dan dapat dipahami secara utuh sesuai fakta yang ada.

Terkait dana CSR BSG, Ia menjelaskan total dana yang dikelola Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara selama tahun 2023 dan 2024 sebesar Rp218 juta. Dimana dana tersebut terdiri dari Rp168 juta pada tahun 2023 yang dikelola melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk pengadaan tempat sampah dan Rp50 juta pada tahun 2024 yang disalurkan melalui kegiatan Dinas Pariwisata.

Baca Juga:  Bupati Joune Ganda Ajak ASN Tingkatkan Kinerja

“Berdasarkan data yang ada, total dana CSR yang dikelola di Minahasa Utara pada tahun 2023 dan 2024 sebesar Rp218 juta,” kata Sekda Novly Wowiling didampingi Kadis Kominfo Robby Parengkuan kepada wartawan, Senin (08/06/26).

Ia menegaskan seluruh penggunaan dana tersebut telah dilengkapi dengan dokumen pertanggungjawaban dan diproses sesuai mekanisme yang berlaku di lingkungan pemerintah daerah. Dokumen pertanggungjawaban penggunaan dana CSR juga telah melalui pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagaimana prosedur yang berlaku.

“SPJ-nya ada dan itu pun sudah melalui pemeriksaan BPK. Untuk konteks lokal Minahasa Utara, sebagaimana disampaikan oleh Ibu Kaban, tidak ada temuan yang berarti. Jadi secara administrasi clear,” ujarnya.

Baca Juga:  Ketua PASI Minut Joseph Dengah Gelar Silaturahmi Bersama Para Atlet

Meski demikian, Novly menegaskan pemerintah daerah tetap menghormati hasil pemeriksaan BPK sebagai lembaga yang memiliki kewenangan melakukan audit terhadap pengelolaan keuangan negara dan daerah.

Selain menjelaskan pengelolaan dana CSR, Novly juga menanggapi beredarnya foto Bupati Minahasa Utara saat berada di Kejaksaan Tinggi yang kemudian memunculkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat.

Menurutnya, kehadiran Bupati di Kejati merupakan bentuk kepatuhan terhadap panggilan untuk memberikan keterangan dan tidak serta-merta menunjukkan adanya status hukum tertentu.

“Sebagai warga negara Indonesia yang baik, jika ada panggilan untuk memberikan keterangan tentu harus dipenuhi. Namun, itu bukan berarti sudah berada pada konteks hukum yang lebih jauh dari sekadar pemberian keterangan,” katanya.

Baca Juga:  Turunkan Stunting, Wabup Kevin Lotulung Tegaskan Jadi Kerja Nyata Lintas Sektor

Ia berharap masyarakat dapat memahami informasi secara utuh dan tidak terburu-buru menarik kesimpulan terkait pengelolaan dana CSR BSG maupun kehadiran Bupati Minahasa Utara di Kejaksaan Tinggi. (Rommy)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini