29.7 C
Manado
Selasa, Juni 16, 2026
spot_img
Beranda Hukum dan Kriminal Sidang Praper CK : Harus Fokus pada Tidak Sahnya Penetapan...

Sidang Praper CK : Harus Fokus pada Tidak Sahnya Penetapan Tersangka

blank

ANALISA SANTRAWAN PAPARANG YAHG SEBUT SYARAT YURIDIS TERABAIKAN

MANADO-Radarmanadoonline.com – Ada analisa menarik dari pakar hukum Dr Santrawan Paparang, SH, MH, MKn terkait Sidang Pra Peradilan CK, bupati non aktif Sitaro yang lagi hangat di PN Manado.
Dalam kajiannya, mengemuka beberapa hal yang dianggap tidak tepat dan dilewatkan sebagai materi sidang Praper dimaksud.
Seperti misal, Sidang Praper dimaksud tidak menghadirkan para tersangka lainnya.
Sementara, esensi perkara adalah Deelneming dan/atau Penyertaan dan karena tersangka yang telah di tetapkan dalam perkara dugaan Tipikor tersebut ada 5, maka secara hukum formulasi pemohon Praper haruslah 5 orang yang bertindak sebagai pemohon Praper.
“Artinya, semua harus sebagai pemohon Praper. Sehingga kalaupun hanya Bupati Sitaro non aktif saja dalam hal ini Cyntia Kalangit yg bertindak sebagai pemohon praperadilan maka seharusnya ke-4 tersangka lain wajib harus diajukan sebagai saksi fakta,” sebut pengacara dan juga dosen hukum di Jakarta tersebut.
Itu harus, kata dia, untuk melengkapi Formil Legitima Persona Standy In Judicio dan atau kualitas formil pemohon peradilan memenuhi syarat yuridis.
Menurut dia, para pelaku peserta atau deelneming tadi, terdapat pada Pasal 55 dan Pasal 56 dan Pasal 57 KUHP lama, sedangkan di dalam KUHP Baru UU No.1 Tahun 2023 Para Pelaku Peserra di atur di dalam Pasal 20 dan Pasal 21.
“Nah, para pelaku peserta ada 5 yaitu : 1. Pleger, adalah orang yg melakukan, 2. Doen Pleger adalah orang yg menyuruh melakukan, 3. Medepleger adalah orang yg turut melakukan, 4. Uitlokker adalah orang yg memberikan janji-janji palsu, orang yg membujuk, orang yg menggerakkan, orang yg menggunakan pengaruh pangkat, jabatan dan kekuasaan dan yang ke 5 Medeplichtigheid adalah orang yg membantu melakukan,” urainya.
Dia pun melanjutkan analisa hukumnya bahwa semestinya materi Praper harus fokus pada Surat Keputusan yang dikeluarkan oleh Bupati non aktif CK sedangkan eksekusi keuangan sampai pada pembelian barang-barang bukanlah diurus oleh Bupati non aktif Cyntia Kalangit karena pekerjaan itu di urus orang lain.
” Jadi, adapun materi Praper seharusnya di fokus pada tidak sahnya penetapan tersangka dengan berkiblat sepenuhnya mematahkan pembuktian. Dalam hal ini berkiblat pada Pasal 235 Ayat 1 huruf a sampai dengan huruf h KUHAP UU No.20 Tahun 2025,” bebernya.
Dalam analisanya tersebut, keterangan saksi, keterangan ahli, surat, keterangan tersangka. barang bukti, bukti elektronik, pengamatan hakim, dan segala sesuatu yang ditemukan sebagai fakta sejati selama persidangan menjadi titik fokus yang harus di bantah dan di patahkan dalam pembuktian peradilan.
” Bisa saja Bupati non aktif Cyntia Kalangit hadirkan sekian ribu orang bahkan seluruh masyarakat Sitaro yang mendukung tapi ternyata peluang itu tidak dilakukan,” kata dia mempertanyakan.
Karena dalam sifat hukum Deelneming dan/atau Penyertaan dalam menentukan status tersangka tidak dbatasi misalnya 5 saja malah bisa juga sampai dengan 100 orang bahkan lebih. (r a m)

Baca Juga:  Terkait Pemberitaan Tahanan Polda Sulut Meninggal di Rumah Sakit, Simak Penjelasan AKBP Alamsyah Hasibuan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini