27.3 C
Manado
Jumat, Juni 19, 2026
spot_img
Beranda Sulut Minut Tegakkan Perda KTR, Satpol PP Minut Tertibkan Baliho Iklan Rokok di Matungkas

Tegakkan Perda KTR, Satpol PP Minut Tertibkan Baliho Iklan Rokok di Matungkas

blank

MINUT,Radarmanadoonline.com_Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara melalui Satpol PP menurunkan lima papan iklan rokok yang terpasang di wilayah Matungkas, Kecamatan Dimembe, Jumat (19/06/26).

Penertiban dilakukan dalam rangka penegakan Perda Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Kegiatan tersebut dipimpin Kepala Satpol PP Minut Toar Sendow bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Minut dan pemerintah kecamatan setempat.blank

“Ini menindaklanjuti Perda Minut Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kawasan Tanpa Rokok dan Surat Edaran Bupati terkait pembatasan iklan, promosi, dan sponsor produk tembakau,” kata Toar Sendow.

Menurut Toar, sedikitnya lima papan iklan rokok yang terpasang di jalur Matungkas ditertibkan karena tidak sesuai ketentuan yang berlaku. Penertiban dilakukan secara persuasif dengan mengedepankan pendekatan humanis.

Baca Juga:  Joune Ganda Berbagi Kebahagiaan Bersama Ratusan Lansia Pendukung JGKWL di Kema

“Ada lima iklan rokok yang terpasang kami tertibkan di jalur Matungkas. Pemasangan iklan ini sepengetahuan kami tidak memiliki izin resmi yang pastinya tidak membayar pajak reklame,” ujarnya.

Ia menambahkan, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah mendukung implementasi Kawasan Tanpa Rokok sekaligus menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan tertib bagi masyarakat.

Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara juga mengajak masyarakat berperan aktif mengawasi pelaksanaan Perda KTR. Berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2023, pelanggaran terhadap ketentuan iklan, promosi, dan sponsor produk tembakau dapat dikenai sanksi administratif maupun pidana sesuai aturan yang berlaku. (*/Rommy)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini