SANTRAWAN PAPARANG SEBUT NILAI TAMBAH BUAT FAKULTAS HUKUM DAN UNSRAT
MANADO-Radarmanadoonline.com- Misi Dekan Fakultas Hukum Unsrat Prof Dr Jacobus Ronald Mawuntu SH, MHum yang merencanakan pendirian Program Studi (Prodi) Kenotariatan direspon positif pemerhati hukum Dr Santrawan Paparang SH, MH. MKn.
Menurut advokad kawakan tersebut hal itu sagatlah positif. ” Sangat menguntungkan buat Sulut, sebab dengan rencana dibukanya Prodi M.Kn maka otomatis akan berdampak bagus bagi kenotariatan,” kata Santrawan.
Ia menyebut yang di luar pulau yakni Sumatera, Bali dan Kawasan Timur Indonesia tentu akan studi ke Manado karena program Kenotariatan tersebut.
Perlu diketahui, Mawuntu yang pada 22 Mei terpilih sebagai Dekan Fakultas Hukum Unsrat, menyebut dalam visi dan misinya antara lain membuka program studi kenotariatan.
Juga peningkatan kualitas akreditasi, penguatan tata kelola fakultas.
Mawuntu sendiri telah resmi menjabat Dekan Fakultas Hukum setelah dilantik Rektor Unsrat Prof Dr Ir Oktovian B.A. Sompie M.Eng. IPU. ASEAN Eng tiga hari lalu di rektorat Unsrat.
” Saya kenal betul Prof Mawuntu sebab pernah menjadi dosen saya dulu di fakultas hukum Unsrat. Beliau punya kapasitas dan kapabilitas. Dan bagi saya misi menciptakan Prodi Kebotariatan adalah hal yang luar biasa,” kata Santrawan yang selain advokad dan banyak berkiprah di Jakarta juga dosen pada pada Pasca Sarjana Ilmu Hukum di beberapa universitas di Jakarta ini. Dia juga bergelar Magsiter Kenotariatan.
” Pengacara sudah pasti pentolan bidang hukum namun tidak semua pengacara juga menguasai kenotariatan. Nah, yang kenotariatan ini sudah pasti dia pengacara atau advokad. Jadi punya nilai plus asalkan harus belajar spesialisasi kenotariatan,” ungkap Santrawan.
Perlu diketahui, kenotariatan adalah bidang ilmu hukum dan profesi yang berkaitan dengan kewenangan pejabat umum untuk membuat akta autentik serta menjalankan fungsi hukum lainnya guna menjamin kepastian hukum bagi masyarakat.
Dokumen yang dibuat oleh bidang kenotariatan menjadi alat bukti terkuat dan paling sah di mata hukum, antara lain akta pendirian perusahaan atau yayasan. Perjanjian kerja sama atau sewa-menyewa dan akta jual beli, hibah, atau wasiat. (r a m)

