MANADO,Radarmanadoonline.com_Etelah 3 tahun Buron, Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara menangkap Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus perlindungan anak, Indra Christian Petra Palendeng, di Paniki Atas, Kecamatan Talawaan, Kabupaten Minahasa Utara, Minggu (5/7/26).
Penangkapan dipimpin Asisten Intelijen Kejati Sulut, Eri Yudianto, SH, MH. Terpidana merupakan pelaku tindak pidana membujuk anak melakukan persetubuhan dan telah menjadi buronan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Manado Nomor 61/Pid.Sus/2023/PN.Mnd, terpidana dijatuhi hukuman enam tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider empat bulan kurungan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulut, Januarius Bolitobi, mengatakan penangkapan itu merupakan komitmen Kejaksaan dalam mengeksekusi putusan pengadilan yang telah inkracht.
“Setiap terpidana yang putusannya telah berkekuatan hukum tetap wajib menjalani hukuman. Tim Tabur akan terus memburu buronan hingga berhasil diamankan,” ujar Januarius.
Ia juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk berperan aktif mendukung upaya penegakan hukum dengan memberikan informasi yang akurat mengenai keberadaan para buronan.
“Partisipasi masyarakat menjadi salah satu faktor penting dalam mewujudkan kepastian hukum, rasa keadilan, serta terciptanya keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat,” ujarnya.

