MANADO,Radarmanadoonline.com_Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp15.040.570.446 dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan tambang emas PT HWR.
Dana tersebut merupakan penitipan pengembalian kerugian keuangan negara yang diterima penyidik sebagai bagian dari upaya pemulihan aset (asset recovery) pada Rabu (22/7/2026).
Uang tersebut, disimpan dalam Rekening Penampungan Lainnya (RPL) pada Bank Syariah Indonesia (BSI) sebagai barang bukti selama proses penyidikan berlangsung.
Kajati Sulut Jacob Hendrik Pattipeilohy mengatakan penyidikan masih terus berjalan dan berpotensi berkembang dengan menjerat pihak-pihak lain yang diduga terlibat.
“Sampai sejauh ini penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara telah berhasil menyelamatkan keuangan negara dengan jumlah total yang saya sebutkan tadi. Ini sementara dan akan terus bergulir sesuai penggalian yang kami lakukan,” katanya
Ia menegaskan, Kejati Sulut berkomitmen tidak hanya menindak para pelaku korupsi, tetapi juga mengoptimalkan pemulihan kerugian keuangan negara melalui penelusuran dan pengamanan aset yang diduga berasal dari tindak pidana.
Menurut Kejati Sulut, dana yang dititipkan tersebut berasal dari pemanfaatan lahan konsesi seluas 32 hektare dari total 100 hektare yang dikelola PT HWR pada periode 2022–2025. Pengembalian itu baru berasal dari PT HWR, yang merupakan satu dari 35 perusahaan yang menjadi objek penanganan perkara.
Nilai pengembalian tersebut terdiri atas hasil penjualan emas PT HWR kepada PT ANTAM, yakni sebesar Rp6,88 miliar pada 2021, Rp4,38 miliar pada 2022, dan Rp3,77 miliar pada 2023.
Dalam perkara ini, Kejati Sulut telah menetapkan tiga tersangka, yakni DT, mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), BG, Direktur PT HWR berkewarganegaraan Tiongkok, serta HJ, Manajer Produksi PT HWR yang juga warga negara Tiongkok. Ketiganya telah ditahan untuk kepentingan penyidikan.
Penyidikan dugaan korupsi pengelolaan tambang emas PT HWR periode 2013–2025 masih terus berlanjut. Penyidik akan mendalami aktivitas pertambangan di wilayah konsesi, menelusuri potensi kerugian keuangan negara lainnya, serta mengusut kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain dalam perkara tersebut. (Rommy)

