
SITARO, radarmanadoonkine.com – Sebagai warga negara Indonesia yang baik dan tatat hukum, khususnya legalitas pernikahan sangat diperlukan dalam menunjang kehidupan bernegara.
Plt. Bupati Sitaro, Haronimus Makainas dirinya sangat mengapresiasi adanya legalitas hukum pernikahan di Sitaro. Untuk itu dia mengajak masyarakat yang telah menikah secara agama namun belum memiliki akta perkawinan untuk segera melakukan pencatatan perkawinan.
Hal ini disampaikan usai Bupati menghadiri sekaligus menjadi saksi dalam kegiatan Pencatatan Perkawinan Massal yang digelar Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dalam rangka peringatan Hari Keluarga Nasional (Harganas) ke-33 dan Hari Kependudukan Sedunia 2026 di Ruang Mapalus, Kantor Gubernur Sulawesi Utara, Selasa (21/7/2026).
Dimana, satu pasangan asal Kabupaten Kepulauan Sitaro, yakni Rifky Wilson Jacobs dan Morisa Martha Kasaweshi, mengikuti pencatatan perkawinan dan memperoleh dokumen resmi dari negara.
Pencatatan perkawinan bukan sekadar memenuhi administrasi, tetapi memberikan perlindungan hukum bagi pasangan suami istri maupun anak-anak yang lahir dalam keluarga tersebut.
“Dokumen kependudukan yang lengkap, masyarakat akan lebih mudah mengurus berbagai kebutuhan administrasi, mulai dari akta kelahiran anak, kartu keluarga, hingga akses terhadap berbagai layanan pemerintah,” ucap Bupati dengan senyum.
Menurutnya legalitas hukum perkawinan itu wajib sehingga bagi masyarakat yang belum mencatatkan perkawinannya agar memanfaatkan layanan yang tersedia di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Sitaro.
Pemerintah Kabupaten Sitaro akan terus mendukung program pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dalam meningkatkan kepemilikan dokumen kependudukan yang lengkap dan sah.
Kedepan banyak warga Sitaro memiliki kepastian hukum atas status perkawinannya sehingga dapat memperoleh hak-hak sipil dan mengakses berbagai program pemerintah tanpa kendala,” harap Makainas.(man)
