28.1 C
Manado
Rabu, Juli 29, 2026
spot_img
Beranda Hukum dan Kriminal Sengketa Lahan Kawiley Berlanjut, Kuasa Hukum Paulus Pangau Minta PN Airmadidi Tunda...

Sengketa Lahan Kawiley Berlanjut, Kuasa Hukum Paulus Pangau Minta PN Airmadidi Tunda Pencairan Dana Konsinyasi

blank
Kuasa hukum Paulus Pangau, Riske Juliana Kalalo, S.H., C.L.A., C.T.L.

MINUT,,Radarmanadoonline.com_Upaya hukum terkait sengketa lahan yang terdampak proyek jalan tol di Desa Kawiley, Kecamatan Kauditan, masih berlanjut. Kuasa hukum Paulus Pangau, Riske Juliana Kalalo, S.H., C.L.A., C.T.L., dari Law Office Kalalo & Partners, meminta Pengadilan Negeri (PN) Airmadidi menunda pencairan dana konsinyasi senilai sekitar Rp4,9 miliar hingga adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap.

Riske Kalalo mengatakan, pihaknya telah menyampaikan surat permohonan kepada Ketua PN Airmadidi agar dana konsinyasi tidak dicairkan sebelum ada putusan yang benar-benar inkrah.

“Kami meminta Ketua Pengadilan Negeri Airmadidi jangan dulu mengeluarkan pengantar pencairan dana konsinyasi sebelum ada putusan yang benar-benar inkrah. Tujuannya agar tidak terjadi kesalahan pembayaran apabila nantinya ada putusan baru yang menyatakan pihak lain lebih berhak,” kata Riske Kalalo, Selasa (28/07/26).

Menurutnya, permohonan tersebut diajukan setelah pihaknya menerima pemberitahuan resmi Putusan Kasasi Nomor 1399 K/Pdt/2026 pada 17 Juli 2026 yang menolak gugatan intervensi kliennya.

Atas putusan tersebut, kliennya tidak menerima hasil kasasi dan memilih menempuh upaya hukum lanjutan.

Selanjutnya, pada 20 Juli 2026, pihaknya mendaftarkan surat kuasa baru di Kepaniteraan PN Airmadidi. Selanjutnya, pada Jumat (24/7/2026), gugatan perdata baru didaftarkan melalui sistem e-Court. Selain itu, pihaknya juga tengah mempersiapkan pengajuan Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan kasasi.

Baca Juga:  Kapolres Minahasa Turun Langsung Pantau Pelaksanaan Ibadah Agung HAPSA WKI GMIM 2025 di Stadion Maesa Tondano

“Kami tetap akan mempertahankan hak klien melalui jalur hukum. Gugatan baru sudah didaftarkan dan PK juga sedang kami siapkan,” ujarnya.

Riske menjelaskan, sengketa tersebut berawal dari pembelian dua bidang tanah di Desa Kawiley oleh kliennya sekitar tahun 2000 dari ahli waris pasangan Alfeus Sumampouw dan Juliana Bolang.

Menurut Riske, saat itu kedua sertifikat tanah dijadikan jaminan kredit di Bank Artha Graha. Karena kredit bermasalah dan terancam dilelang, para ahli waris kemudian mencari pembeli untuk melunasi pinjaman tersebut.

Ia mengatakan, kliennya bersama para ahli waris mendatangi Bank Artha Graha untuk memastikan status kedua sertifikat sebelum melakukan transaksi. Namun, menurut Riske, setelah salah satu sertifikat berhasil ditebus, kliennya baru mengetahui sertifikat lainnya ternyata tidak berada di bank, melainkan masih dijaminkan di tempat lain.

“Karena sudah mengeluarkan uang lebih dari Rp200 juta dan tetap ingin menyelesaikan transaksi, klien kami akhirnya kembali mengeluarkan dana untuk menebus sertifikat tersebut,” katanya.

Riske menuturkan, penjual sudah menyerahkan kedua sertifikat tetapi menolak menandatangani surat jual beli dengan alasan harga jual dinilai terlalu murah.

Baca Juga:  Mutasi dan Promosi, Kajati Sulut Lantik Wakajati dan Kajari Baru

Menurut Riske, transaksi awal disepakati sekitar Rp350 juta untuk lahan seluas kurang lebih 14 hektare. Setelah melalui beberapa kali negosiasi yang difasilitasi Hukum Tua Desa Kawiley saat itu, kedua belah pihak akhirnya mencapai kesepakatan baru dengan nilai Rp900 juta.

“Setelah harga disepakati Rp900 juta, para pihak hendak menandatangani AJB. Namun proses itu tertunda karena keberatan anak dan istri kedua dari penjual yang kemudian diberikan bagian Rp100 juta,” ujar Riske Juliana Kalalo.

Riske mengatakan, setelah proses jual beli tersebut, sebagian lahan kemudian masuk dalam proyek pembangunan jalan tol.

Menurutnya, sekitar empat hektare lahan terdampak pembebasan tanah dengan nilai ganti kerugian yang kemudian dititipkan melalui mekanisme konsinyasi di PN Airmadidi sebesar sekitar Rp4,9 miliar.

Ia mengatakan, sejak saat itu sengketa kembali muncul setelah sejumlah ahli waris mengajukan gugatan atas kepemilikan objek tanah tersebut.

Riske menyebutkan, dalam perkara sebelumnya gugatan sempat diputus Niet Ontvankelijke Verklaard (NO). Menurutnya, dalam pertimbangan putusan tersebut kliennya dinilai sebagai pembeli yang beritikad baik karena menguasai objek tanah dan memegang sertifikat asli.

Baca Juga:  Ribuan Personel TNI-Polri Amankan Kegiatan Presiden Jokowi di Sulut

Namun, lanjut Riske, perkara kembali berlanjut hingga tingkat kasasi, di mana gugatan intervensi yang diajukan Paulus Pangau ditolak.

Dalam surat permohonannya kepada Ketua PN Airmadidi, Riske menyebut dana konsinyasi yang dititipkan berdasarkan Penetapan Konsinyasi Nomor 35/Pdt.P-Konsinyasi/2017/PN Arm dan Nomor 39/Pdt.P-Konsinyasi/2017/PN Arm masing-masing sebesar Rp4.166.554.401 dan Rp773.058.164, atau sekitar Rp4,9 miliar.

Menurutnya, karena masih terdapat gugatan baru dan rencana pengajuan Peninjauan Kembali, pencairan dana tersebut seharusnya ditunda hingga terdapat kepastian hukum mengenai pihak yang berhak menerimanya.

Selain itu, ia menyatakan sertifikat hak milik atas objek tanah yang disengketakan hingga kini masih berada dalam penguasaan kliennya.

“Kami tidak menghambat pembangunan jalan tol. Yang kami minta hanya agar dana konsinyasi jangan dicairkan lebih dahulu sampai ada kepastian hukum. Ini justru untuk menghindari potensi salah bayar yang nantinya dapat menimbulkan persoalan hukum baru,” kata Riske.

Ia menambahkan, selain menyampaikan surat kepada PN Airmadidi, pihaknya juga telah mengirimkan pemberitahuan kepada pihak bank serta menyampaikan tembusan kepada Mahkamah Agung, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  dan sejumlah instansi terkait mengenai upaya hukum yang sedang ditempuh kliennya. (Rommy)

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini