MANADO, RADARMANADOONLINE.COM – Politeknik Negeri Manado (Polimdo) resmi menjalin kemitraan strategis dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) lewat penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) di Gedung Kantor Pusat Polimdo pada Kamis (06/08/2026).
Kesepakatan kerja sama kelembagaan tersebut ditandatangani secara langsung oleh Direktur Polimdo, Dra. Maryke Alelo, MBA, bersama Kepala Kejari (Kajari) Sitaro, Anand Suhartono, S.H., M.H.
Sediakan Keterangan Ahli dan Analisis Teknis Penyelidikan
Kajari Sitaro, Anand Suhartono, S.H., M.H., menyampaikan rasa bangga dan apresiasi atas sambutan hangat dari pihak Polimdo. Pihaknya berharap sinergitas yang terbangun melalui dokumen MoU ini dapat terus berkembang dalam mendukung penegakan hukum di wilayah Kepulauan Sitaro.
Anand secara khusus berharap kolaborasi ini mendapat respons positif dari Polimdo, terutama dalam menyediakan akademisi berkualifikasi sebagai tenaga ahli apabila dibutuhkan dalam proses penanganan perkara.
“Kami sangat berharap para tenaga ahli dari Polimdo dapat membantu pihak Kejari Sitaro dalam memberikan keterangan ahli atau analisis teknis,” ujar Anand Suhartono.
Kompetensi Dosen Polimdo Diakui Luas Hingga BPK
Merespons permohonan tersebut, Direktur Polimdo Dra. Maryke Alelo, MBA, menyambut baik dan menyatakan kesiapan penuh institusinya dalam mendukung tugas penegakan hukum Kejari Sitaro.
Maryke menegaskan bahwa kapasitas dan kompetensi keilmuan para dosen serta tenaga ahli di Polimdo telah diakui secara luas oleh berbagai lembaga publik. Bahkan, dosen-dosen Polimdo sudah langganan dipercaya menjadi tim ahli oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dalam berbagai agenda pemeriksaan resmi.
Prosesi penandatanganan MoU ini turut disaksikan oleh jajaran pimpinan Polimdo, di antaranya Wakil Direktur IV Bidang Perencanaan dan Kerja Sama Juliet Makinggung, S.E., M.Si.; Koordinator Humas Ivoletti Merlina Walukow, S.E., M.Si.; Diana Maramis; serta Kepala Bagian Akademik, Kemahasiswaan, dan Kerja Sama Frits Lalongsang, S.S.T.
(ivn)

