Radarmanadoonline-BOLTIM — Polemik pertambangan rakyat kembali menjadi perhatian. Di tengah dorongan agar aktivitas tambang berjalan sesuai ketentuan hukum dan tetap menjaga kelestarian lingkungan, pemerintah juga dituntut tidak mengabaikan kondisi sosial-ekonomi masyarakat yang selama ini menggantungkan hidup dari sektor tersebut.
Pertambangan bagi sebagian masyarakat bukan sekadar aktivitas mencari mineral. Di balik pekerjaan itu terdapat kebutuhan keluarga, biaya pendidikan anak, serta keberlangsungan ekonomi rumah tangga.
Kondisi tersebut turut terlihat di wilayah Panang dan Benteng. Aktivitas pertambangan di kawasan itu disebut telah berlangsung sejak lama dan menjadi bagian dari perjalanan kehidupan masyarakat setempat, bahkan memiliki sejarah sejak masa kolonial Belanda.
Pengetahuan dan keterampilan menambang kemudian berkembang dari satu generasi ke generasi berikutnya. Seiring waktu, aktivitas tersebut menjadi salah satu sumber penghidupan masyarakat.
Karena itu, persoalan tambang rakyat dinilai membutuhkan pendekatan yang lebih menyeluruh. Penegakan hukum tetap harus dilakukan apabila ditemukan pelanggaran. Namun, langkah penertiban semestinya dibarengi dengan solusi bagi masyarakat yang terdampak.
Jangan Berhenti pada Penertiban
Pemerintah dinilai perlu hadir dengan kebijakan yang mampu menjembatani kepentingan hukum, lingkungan, dan ekonomi masyarakat.
Jika suatu aktivitas pertambangan dinilai belum memenuhi aspek legalitas, pemerintah dapat mendorong pembinaan dan penataan, termasuk memberikan kepastian mengenai ruang masyarakat untuk memperoleh penghidupan secara legal dan bertanggung jawab.
Pada saat yang sama, masyarakat juga memiliki kewajiban untuk menjalankan aktivitas pertambangan dengan memperhatikan keselamatan kerja serta tidak merusak lingkungan.
Sebab, membiarkan aktivitas tambang tanpa pengawasan dapat menimbulkan persoalan lingkungan dan keselamatan. Namun, menghentikan aktivitas secara sepihak tanpa memikirkan sumber penghasilan masyarakat juga berpotensi menimbulkan masalah sosial baru.
Di sinilah negara dituntut mengambil posisi yang seimbang.
Kepastian hukum harus tetap menjadi dasar. Perlindungan lingkungan tidak boleh ditawar. Tetapi keberadaan masyarakat yang selama puluhan tahun menggantungkan kehidupan dari pertambangan juga tidak bisa dihapus begitu saja dari pertimbangan kebijakan.
Diperlukan ruang dialog antara pemerintah, aparat penegak hukum, masyarakat, dan pihak terkait untuk mencari jalan keluar yang tidak hanya menyelesaikan persoalan hari ini, tetapi juga memberikan kepastian bagi masa depan.
Sebab, pertambangan rakyat pada akhirnya bukan hanya berbicara tentang emas atau mineral yang berada di dalam tanah. Ada sejarah, keluarga, pekerjaan, dan kehidupan masyarakat yang ikut melekat di dalamnya.
Karena itu, penataan pertambangan rakyat idealnya tidak semata-mata berujung pada penertiban, tetapi juga menghadirkan solusi yang adil, manusiawi, dan tetap berpijak pada hukum serta kelestarian lingkungan. (***)

